Lembaga Aktivis Pemerhati Usaha Suarakan Dugaan Permufakatan Jahat Dalam Pemenangan Tender Proyek dari PLN UID Jakarta Raya

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Sejumlah aktivis pemuda dan mahasiswa tergabung dalam lembaga aktivis pemerhati usaha melakukan aksi demonstrasi didepan kantor PLN UID Jakarta Raya terkait persoalan dugaan Bagi-bagi tender proyek secara melawan hukum dan penggunaan jabatan GM untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya

Proyek tender yang dimenangkan oleh PT. Debora Perdana Maju Sejahtera dan PT. Eyssa Jantra Mandiri diduga sebagai proyek tender hasil dari pemufakatan jahat secara melawan hukum karena Dokumen Kualifikasi sesuai dengan amanat BAB III Tentang kriteria Evaluasi Administrasi, Keuangan dan Teknis yang menjadi syarat pertimbangan utama suatu perusahaan dapat memenangkan proyek tender tersebut tidak terpenuhi, maka berdasarkan landasan kriteria huruf 1-3 tersebut tidak terpenuhi harusnya dinyatakan GUGUR, namun pada faktanya kedua PT. tersebut tetap diberikan proyek tender masing-masing paket 1,2,3 dan paket 1,2.

Melalui penjelasan massa aksi, demonstrasi aktivis ini sudah 3 kali dilakukan ditempat yang sama

“Kami 3 kali aksi di PLN UID Jakarta Raya ini tapi setiap ingin bertemu dengan pimpinannya yakni Pak Doddy, selalu alasan orang didalam beliau sedang diluar, gimana ceritanya dihari yang sama ketika kami tanya ada yang bilang keluar kota dan ada yang bilang kekantor pusat. Ini ada apa?? Memang benar logikanya orang salah pasti takut”, ucap Peri

Koordinator lapangan aksi tersebut saat dikonfirmasi menyampaikan telah memaparkan data-data terkait pengetahuan inti secara mendalam kedua PT tersebut, Hendro selaku korlap juga menyebutkan bahwa kelengkapan dokumen yang diserahkan PT. Debora Perdana Maju Sejahtera kepada tim lelang proyek tender PLN UID Jakarta Raya tidak lengkap dan tidak sesuai RKS, hal serupa juga terjadi pada PT. Eyssa Jantra Mandiri bahwa sesuai dengan salah satu syarat dinyatakan gugur sebagai calon penyedia barang/jasa adalah apabila sedang dalam pantauan hukum, pada faktanya Hendro menyebutkan PT. Eyssa Jantra Mandiri sedang memiliki sanksi hukum yang belum terselesaikan yaitu uang sebesar Rp. 3 Milliar terhadap seseorang.

“Setelah 3 kali kami lakukan aksi demonstrasi ini, semakin banyak kami mengetahui dugaan pelanggaran hukum didalam tubuh PLN UID Jakarta Raya ini dan ini harus jadi perhatian serius bagi Menteri BUMN dan Dirut PLN, karena jangankan dipelosok-pelosok Republik ini, didepan mata Bapak Erik Tohir saja masih terjadi pelanggaran-pelanggaran serius seperti ini,” ucap Hendro

Seperti diketahui bersama bahwa pada tahun 2019 Pak Eric Tohir telah membuat Inspektorat Jendral untuk mengawasi BUMN guna sebagai langkah keseriusan Menteri BUMN dalam meminimalisir dan meningkatkan transparansi serta penindakan pelanggaran di internal BUMN itu sendiri.

Peri juga menyebutkan aksi demonstrasi ini akan tetap konsisten kami lakukan secara masif dan akan membuka data-data maupun fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum serta penggunaan kekuasaan jabatan Dilingkungan PLN UID Jakarta Raya ini. (Mnk/MG)