Curahan Hati Nasabah, Korban Arogansi Perusahaan Leasing MDPU

“Sarwoko diberikan pinjaman uang 1 juta rupiah namun hanya mendapat 400 ribu rupiah karena dipotong biaya lain-lain oleh PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada dirinya, dan Ia juga merasa tertipu karena jika pinjaman dibatalkan maka Ia diharuskan dan diwajibkan untuk membayar uang denda atau uang pinalti sebesar 300 ribu rupiah, seperti tertera dalam surat perjanjian.

Jurnalrealitas.com, Jakarta – Saat ini, perusahaan yang bergerak dibidang finance atau pembiayaan tentu tak sulit ditemui. Perusahaan finance belakangan ini pertumbuhannya berkembang pesat bagaikan jamur dimusim penghujan. Ada banyak jenis produk yang ditawarkan perusahaan pembiayaan, antara lainya adalah pembiayaan kendaraan roda 2 dan roda 4, elektronik termasuk memberikan pinjaman uang tunai yang disertai jaminan dan berbagai produk yang lainya.

Memang tak dipungkiri, keberadaan perusahaan finance secara tak langsung ditenggarai cukup membantu masyarakat untuk mendapatkan barang yang diinginkan walaupun dengan sistem mencicil. Apalagi untuk golongan masyarakat kecil-menengah, tentunya untuk mendapatkan barang kebutuhan yang diinginkan dengan sistem pembayaran cash tentulah agak memberatkan sehingga perusahaan pembiayaan saat ini kerap kali dianggap sebagai jalan pintas untuk memenuhi keinginan tersebut.

Selain pembiayaan kendaraan dan elektronik, saat ini cukup banyak perusahaan finance yang memberikan pinjaman uang tunai dengan persyaratan yang relatif gampang seperti jaminan BBKP Asli sepeda motor atau mobil, dan memberikan janji proses yang cepat dan dana langsung cair dalam waktu singkat.

Walau keberadaan perusahaan fincane ini berdampak positif bagi masyarakat namun tetap saja tak menutup kemungkinan ada hal-hal negatif yang dipraktekkan oleh perusahaan pembiayaan belakangan ini.

Seperti misalnya yang dipraktekkan oleh PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance yang bergerak dibidang divisi pembiayaan kendaraan, yang terletak di Jl. Gajah Mada Komplek Duta Merlin Blok D No.3-4-5-6 Jakarta Pusat.

Pengalaman pahit dan tidak menyenangkan setidaknya dialami oleh salah satu nasabah dari PT.Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance bernama Sarwoko yang beralamat di Jl.Bali Matraman RT.09/RW.12 kelurahan Manggarai Selatan, kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Berawal dari desakan akan kebutuhan hidup, Sarwoko terpaksa harus meminjam uang ke PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance cabang Cimanggis Depok Jawa Barat sebesar 1 juta rupiah dengan jaminan berupa BPKB sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun 2003 dengan No. Polisi B 6232 SOQ.

Hal ini dituturkan secara langsung oleh Sarwoko kepada Jurnalrealitas belum lama ini.

’’Dikarenakan saya dapat telpon dari kampung bahwa orang tua saya dikabarkan sedang sakit keras, akibatnya saya bingung harus cari uang kemana untuk pulang ke kampung padahal disisi lain istri saya sedang hamil tua dan juga butuh biaya untuk persiapan kelahiran anak saya, ya sudah akhirnya pada tanggal 20/05/2012 atas bujukan seorang teman lalu saya gadaikan BPKB sepeda motor saya ke PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance cabang Cimanggis Depok Jawa Barat sebesar 1 juta rupiah, tetapi uang yang saya terima bukannya 1 juta rupiah melainkan hannya 600 ribu rupiah, dan kata Guzalek Devananda kepala cabang PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance cabang Cimanggis Depok Jawa Barat bahwa uang yang saya terima dipotong sebesar 400 ribu, yang 100 ribu untuk biaya administrasi dan yang 300 ribu untuk uang jaminan karena STNK saya pajaknya mati setahun,” cerita Sarwoko kepada Jurnalrealitas.

Lanjut Sarwoko, ’’seandainya saya tahu dari awal bahwa uang yang akan saya terima akan dipotong sebesar 400 ribu mungkin saya akan berpikir seribu kali untuk meminjam uang ke PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance ini, tetapi semua itu sudah terlambat, karena saya diberi tahu setelah saya menandatangani surat kontrak atau perjanjian dengan PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance, maka akibatnya tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun juga, karena kalau saya tetap bersikeras tetap ingin membatalkan maka saya diharuskan dan diwajibkan untuk membayar uang denda atau uang pinalti sebesar 300 ribu, dan hal inilah yang membuat saya sangat kecewa karena saya merasa dibohongi dan dijebak oleh PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance.”

’’Yang membuat saya sangat kecewa dan juga sakit hati adalah motor saya ditarik oleh PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance secara sepihak padahal saya baru terlambat membayar 1 bulan lebih 2 hari, itu pun tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Saya juga merasa dibohongi oleh salahsatu staf PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance bernama Jefri Betawi yang mengatakan pada saya via telpon, ”Tenang saja mas pasti akan saya bantu karena soal uang itu nomer 2 yang penting mas datang kesini sekalian bawa motor serta uang cicilannya, karena banyak kok yang terlambat 2 sampai 3 bulan akhirnya bisa saya bantu dan masalahnya pun selesai,” katanya.

Karena saya percaya, akhirnya saya datang ke PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance cabang Cimanggis Depok Jawa Barat sekalian saya bawa uang untuk bayar cicilan motor saya selama 2 bulan, namun yang justru terjadi adalah motor saya diminta dan ditahan plus STNK sama kunci kontaknya, dan kata Jefri Betawi bahwa tindakan itu diambil karena sudah keputusan dari kantor pusat. Karena terjadi adu argumentasi akhirnya saya diajak dan dibawa Jefri Betawi ke kantor pusat PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance namun disana justru saya di intimidasi dan diancam kalau saya tidak mau tanda tangan, maka jika motor saya hilang tidak akan dijamin, serta dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa saya telah lalai dalam membayar angsuran sehingga mengalami tunggakan satu bulan atau 1 kwitansi dan untuk tidak mengadukan masalah ini ke siapa pun juga”, terang Sarwoko mengakhiri percakapannya dengan Jurnalrealitas.

Atas keterangan Sarwoko, dan terdorong oleh rasa penasaran akhirnya Rabu, (26/09/2012) Jurnalrealitas beserta Sarwoko datang dan menyambangi kantor PT. Mitra Dana Putra Utama (MDPU) Finance untuk menemui pihak berwenang dalam hal ini. Setelah menunggu selama kurang lebih 4 jam lamanya akhirnya Jurnalrealitas diarahkan oleh petugas keamanan untuk menemui Bonar.

Dari informasi yang diberikan Bonar, dengan sikapnya yang angkuh laksana preman dan terlihat sangat arogan, Bonar menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 8 dalam surat pernyataan yang berbunyi, ’’apabila terjadi tunggakan pembayaran angsuran 1 kwitansi, maka kendaraan wajib diserahkan ke PT. MDPU Finance, jika tidak PT. MDPU Finance berhak menarik kendaraan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,’’ dan menurut Bonar PT. MDPU boleh dan bebas menggunakan berbagai cara dalam bentuk apa pun untuk menarik kendaraan bahkan bila perlu dengan cara kekerasan.

Namun setelah awak media ini juga menjelaskan bahwa di dalam pasal 9 surat pernyataan juga menegaskan bahwa, ’’biaya pelunasan ditetapkan sebesar 3% atas saldo pinjaman yang terhutang, tetapi biaya pelunasan sekurang-kurangnya adalah 150 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 250 ribu untuk kendaraan roda 4, namun kenyataannya pada formulir pelunasan motor atas nama Sarwoko tertulis sebesar 250 ribu dan 750 ribu yang seharusnya untuk kendaraan roda 4.

Atas ketidak konsistenan peraturan terkait biaya peluanasan pinjaman ini, yang mana sebenarnya yang berlaku 150 ribu atau 250 tanya awak media ini saat itu kepada Bonar. Namun dengan nada emosi dan penuh amarah Bonar menjawab, ’’Aku di sini adalah bos dan aku juga GM jadi aku boleh berbuat apa saja sesuka hati aku, yang benar bisa aku buat salah dan yang salah bisa aku buat benar’’, katanya

Atas kejadian ini, seharusnya perusahaan pembiayaan tidak seharusnya membuat aturan dengan semena-mena hanya untuk kepentingan sepihak saja tetapi alangkah baiknya juga mementingkan pihak konsumen yang meminjam uang bukan untuk berpoya-poya tetapi karena kebutuhan mendesak.

Jangan sampai perusahaan pembiayaan memanfaatkan kesulitan orang lain untuk mengambil keuntungan yang sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan kesusahan yang dialami oleh orang lain.

Jangan sampai awalnya seperti membantu namun akhirnya memeras orang lain atas nama aturan dan bunga pinjaman. Menerapkan bunga pinjaman boleh-boleh saja, namun seharusnya dengan aturan yang wajar dan perikemanusiaan. (Anto Maulana)