DPMD Diduga Lalai Kelola Iuran BPJS Kesehatan, APD Minta Penegak Hukum Turun Tangan

JURNALREALITAS.COM, BEKASI – Aliansi Pemuda Daerah (APD) meminta penegak hukum turun tangan prihal pengelolaan iuran BPJS kesehatan di dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), kabupaten bekasi.

Ketua Aliansi pemuda Daerah (APD) senin, (12/7/21) adi, mengungkapkan, penerapan yang dilakukan DPMD terhadap aturan pelaksanaan program iuran BPJS kesehatan perangkat Desa ini tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan

Jika kita mengacu pada Permendagri No. 119 tahun 2019,pasal 21 ayat 2, mekanisme pendaftaran peserta, pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1,wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini paling lambat pada awal tahun 2020.

“Menurut saya ini kelalaian dalam menjalankan program yang sudah di tentukan, sehingga berdapak pada persoalan kesehatankesehatan”, ujarnya

Diwaktu terpisah, salah satu perangkat Desa yatin , menceritakan, perubahan status dari BPJS mandiri ke BPJS PU baru diketahui nya pada saat mau berobat anaknya,
Saya konfirmasi ke desa, salah satu staf desa mengatakan terkait pembayaran iuran BPJS kesehatan yang 1% itu selalu di bayarkan. dari anggaran apbd total 5 %, 1 % dialokasikan di ADD, dan 4 % nya di DPMD.

“Kalau tahun ini ya memang diproses pembayaran nya itu juga saat saya datangi DPMD dan menunggu selama 4 bulan, yang jadi persoalan tuh tahun sebelumnya kemana hak saya”, jelasnya

“Kami dari Aliansi pemuda Daerah (APD) meminta kepada penegak hukum untuk segera menyelidiki pengengelola iuran BPJS kesehatan di DPMD Kabupaten bekasi,” tegasnya. (Asep)