Foto: Puskesma Bah Biak kota Pematang Siantar Sumatera Utara (RP)

jurnalrealitas.com, Pematang Siantar – Praktek Pungutan Liar (pungli) masih saja menjadi budaya di pelayanan publik khususnya di instansi pemerintah. Budaya pegawai yang bermuka tembok alias tidak tau malu demi menambah pundi-pundi rupiah dan penghasilan sampingan dari pelayanannya masih belum bisa dihapuskan dari sebagian besar instansi di republik tercinta ini.

Salah contoh, seperti yang dialami sendiri oleh wartawan JC beberapa waktu lalu di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bah Biak di Kota Pematang Siantar Sumatera Utara dan seperti diungkapkan seorang bidan di daerah Marihat mengatakan bahwa belum lama tentangganya pun berobat ke puskesmas tersebut dikenai biaya 50 ribu.  “Kemarin tetanggaku bayar limpul (lima puluh ribu ) untuk suntik Neurobion, padahal sama aku saja hanya 20 ribu”, katanya.

Berawal dari desas desus serta unek-unek ketidakpuasan dari masyarakat setempat yang sudah sering berobat ke puskesmas tersebut, wartawan JC mencoba mencari kebenaran informasi yang beredar.

Saat itu wartawan, membawa putrinya  yang berusia 4 tahun untuk berobat.  Setelah diperiksa oleh Dr. berinisial DS lalu para perawat memberikan obat dengan biaya perobatan 15 ribu rupiah. Perawat mengatakan untuk membayar biaya perobatan sebesar 15 ribu rupiah. Merasa penasaran lalu wartawan berpura-pura mengatakan tidak punya uang untuk membayar dan akan membayar keesokan harinya, dengan nada kesal pihak puskesmas mengijinkan wartawan pulang dan wartawan meninggalkan Nomor Handphone yang bisa dihubungi. Di malam hari salah seorang perawat puskesmas meneleponnya dan mengingatkan agar segera membayar biaya perobatan tersebut.

Keesekan harinya wartawan datang ke puskesmas tersebut dan ingin membayar biaya perobatan sebesar 15 ribu rupiah sambil meminta kwitansi pembayaran, namun pegawai di puskesmas tersebut beralasan tidak ada kwitansi untuk perobatan tersebut.  Dengan nada kesal wartawan mempertanyakan “apakah ini yang disebut pelayanan terpadu seperti yang diprogramkan pemerintah?”, bahkan para pegawai tersebut masih sempat mengatakan bahwa itu adalah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Akhirnya wartawan berhasil bertemu dengan kepala Puskesmas boru Sirait, dan setelah dikonfirmasi akhirnya kepala puskesmas meminta maaf atas perilaku pegawainya, karena biaya yang harus dibayar wartawan sebenarnya hanya 3000 rupiah saja. (RP)

Editor : RS