Wilson Kapisa Tokoh Masyarakat Kampung Yenbepon Pertanyakan Surat Bebas Temuan

KABUPATEN BIAK NUMFOR – Wilson Kapisa Toko Masyarakat Kampung Yenbepon, Distrik Orkeri, Kabupaten Biak Numfor mempertanyakan surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nomor : 780.1/454 tanggal 31 Oktober 2025, Tentang Surat Keterangan Bebas Temuan Kepala Kampung Yenbepon, Soalnya surat yang dikeluarkan Inspektorat tidak memiliki Dasar Hukum, tidak ada Inpektorat yang melakukan audit Dana Desa Kampung Yenbepon dari Tahun 2017 sampai dengan 2024 yang menjadi Dasar hukum Inspektorat keluarkan surat bebas temuan kepala Kampung Yenbepon

“Ini sangat mencederai marwah Inspektorat yang dipercayakan oleh Masyarakat Kabupaten Biak Numfor sebagai Lembaga yang membantu Pemerintah mengaudit keuangan Kabupaten Biak Numfor Untuk Pemberantas Korupsi di Kabupaten Biak Numfor”, ujar Wilson Kapisa kepada awak media pada Senin (29-12-2025)

“Anehnya Banyak Temuan, tetapi Surat Yang di Keluarkan Inpektorat, jelas tidak Sesuai dengan Fakta Hukum. Padahal sangat jelas ada laporan masyarakat terkait Dugaan Korupsi Dana Bundes 90 Juta, sehingga harus segera di Usut Sampai Tuntas”, tegas Wilson Kapisa

Wilson Kapiasa menyampaikan dengan Tegas, Bahwa Perbup Nomor : 51 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepela Kampung Serentak 19 Distrik Kabupaten Biak Numfor khususnya Distrik Orkeri Kampung Yenbepon Berdasarkan Perbup Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Serentak Kepala Kampung Pasal 23 Poin 3 Huruf E, Melampirkan berita Acara dan Fisik mengembalikan aset Kampung bagi Mantan Kepala Kampung yang Ikut mencalonkan diri, namun dalam dokumen pengembalian Aset tersebut, ada beberapa Aset yang tidak dikembalikan, dan Dugaan dana Bundes Kampung Yenbepon sebesar Rp 90 Juta tidak ada Pertanggung jawaban

“Berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Nomor: 400.10.2.2/393/XI/DPMK/2025 tentang Penegasan Verifikasi Dokumen Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Kampung yang di Lakukan Oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung tingkat Distrik Orkeri Patut dipertanyakan, karena tidak sesuai dengan Data yang temuan dari masyarakat, sehingga harus diperiksa, dan apabila ada temuan makan harus diproses hukum, sehingga menjadi efek jera kepada Semua Kepala Kampung di Pulau Kabupaten Biak Numfor, Khususnya di Pulau Numfor”, ulas Wilson Kapisa

“Sebagai calon Kepala Kampung harus taat Terhadap Perbup Nomor 51 Tahun 2025 syarat menjadi Dasar Hukum bagi Mantan kepala kampung yang mencalonkan diri harus melaporkan Aset Kampung Yenbepon karena Colon tersebut Adalah Mantan Kepala Kampung, sehingga kami Minta Kepada Bupati Biak Numfor memerintahkan Kepala Distrik Orkeri, dan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung , Untuk Meninjau Kembali Hasil Pemilihan Kepala Kampung Yenbepon,” tutur Wilson menutupi. (Megy)

BAGIKAN :

Jangan Lewatkan

Seruan Kongres GMNI Selanjutnya di Suku Pedalaman, Membumi bersama Masyarakat Adat

AMI Tolak Stigmatisasi Suku Madura, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kemanusiaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *