DIRUGIKAN HASIL TES URINE, RSUD JOHAR BARU DIGUGAT MANTAN PEGAWAINYA KE PN JAKPUS

Jurnalrealitas.com, Jakarta – RSUD Johar Baru Jakarta Pusat digugat oleh mantan pegawainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena managemen rumah sakit diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas kebenaran hasil tes urine.

Mantan pegawai berinisial ISK tersebut merasa dirugikan atas tindakan managemen tempatnya dahulu bekerja (RSUD Johar Baru) yang secara sepihak telah memberhentikannya hanya berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari tim internal RSUD Johar Baru.

Tak terima atas tindakan yang semena-mena dari RSUD Johar Baru tersebut, ISK pun melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap RSUD Johar Baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana pers release yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum ISK di Jakarta, 27 Desember 2022, menyatakan bahwa benar pihaknya telah mengajukan gugatan ISK terhadap RSUD Johar Baru, dan telah terdaftar dengan Register Nomor Perkara: 712/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dijelaskan oleh Tim Kuasa Hukum dalam pers releasenya, ISK (Klien kami) merupakan mantan pegawai RSUD Johar Baru telah mengabdikan dirinya selama 7 (tujuh) Tahun bekerja di RSUD Johar Baru yang beralamat di Jl. Tanah Tinggi XII No 15-23, RT.10/RW.9, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10540, dengan jabatan terakhir adalah IPSRS (Instalasi Perawatan Sarana dan Prasarana).

Peristiwanya bermula pada hari Jumat, 1 Juli 2022, ISK yang pada saat itu masih berstatus sebagai pegawai RSUD Johar Baru dipanggil oleh pimpinannya dan diminta untuk mengahadapnya, kemudian setelah menghadap, ISK diminta oleh pimpinannya agar saat itu juga dilakukan pemeriksaan (test) urine terhadap dirinya, atas permintaan tersebut selanjutnya tim internal RSUD Johar Baru melaksanakan Pemeriksaan (test) urine terhadap ISK.

Anehnya, permintaan pemeriksaan urine tersebut hanya ditujukan kepada ISK saja, sementara untuk pegawai lain, baik dari tingkatan paling rendah hingga paling tinggi tidak dilakukan pemeriksaan urine.

Kemudian setelah pemeriksaan urine selesai dilakukan oleh Tim internal RSUD Johar Baru, masih di hari dan tanggal yang sama, ISK juga dengan inisiatif sendiri pergi ke Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) yang beralamat di Jl. Rawasari Selatan No. 2, RT.16/RW.02, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan urine secara mandiri (external) sebagai antisipasi maupun sebagai pemeriksaan pembanding hasil tes urine internal dari RSUD Johar Baru.

Selanjutnya setelah pemeriksaan urine secara external selesai dilakukan dan di uji oleh pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA), ISK menerima hasil dari ke 5 (lima) jenis pemeriksaan yaitu Golongan Amphetamines, Opiates, Benzodiazepines, Cannabis dan Methamphetamine kesemuanya menunjukan hasil Non Reaktif/Negatif.

Sedangkan pada hari Senin, 4 Juli 2022, ISK mendapat informasi dari RSUD Johar Baru sehubungan dengan hasil pemeriksaan urine dirinya (secara internal) dan dari ke lima (5) jenis pemeriksaan yaitu Golongan THC, Morfin/Opiat, Benzodiazepines, Amphetamines dan Methamphetamine menunjukan 4 (empat) dari pemeriksaan dengan hasil Non Reaktif/Negatif dan 1 (satu) menunjukan dengan hasil Reaktif/Positif yaitu Golongan Methamphetamine. Dari peristiwa tersebut terdapat perbedaan hasil pemeriksaan urine Golongan Methamphetamine antara hasil internal (RSUD Johar Baru) dan hasil pemeriksaan eksternal (LABKESDA) yang dilakukan ISK pada tanggal, 1 Juli 2022.

Terhadap permasalahan ini, Ali Nugroho, S.H., Firton Ernesto MS, S.H., M.H., Dicky Pandu Wijoyo, S.H., Ali Amsar Lubis, S.H. selaku tim kuasa hukum ISK dari Law Office Ali Nugroho, S.H. & Partners telah melayangkan Surat Somasi serta Surat Somasi terakhir tertanggal 22 Agustus 2022 kepada pihak RSUD Johar Baru dan sudah dijawab oleh pihak RSUD Johar Baru pada tanggal, 23 Agustus 2022.

Tim Kuasa Hukum telah mengupayakan penyelesaian permasalahan ini secara kekeluargaan namun tidak membuahkan hasil, karena tidak mendapat tanggapan dan penyelesaian yang baik dari Pihak RSUD Johar Baru, ISK melalui kuasa hukumnya pada akhirnya memutuskan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengungkap fakta dan kebenaran serta keadilan dimuka hukum.

Advokat Dicky Pandu Wijoyo, S.H. menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tanah air jika mengalami permasalahan seperti ini maupun permasalahan hukum lainnya dapat menghubungi Law Office Ali Nugroho, S.H. & Partners di No. Telp: 082122215190 guna mendapatkan bantuan hukum secara professional. (*Tim)