Gubernur DKI Jakarta Akan Tindak Perusahaan Yang Paksa Karyawan Tetap Bekerja Saat PPKM Darurat

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan telah bekerja sama kepada seluruh jajaran Polda metro Jaya, Pangdam Jaya dan Dinas terkait untuk mengawal secara ketat aturan PPKM Darurat yang sudah berlangsung beberapa hari, apabila tetap disuruh masuk ke kantor oleh perusahaan, maka bisa lapor ke lembaga pemerintah terkait.

PPKM sendiri sedang digencarkan pemerintah sejak Sabtu, 3 Juli 2021 silam. Sebagaimana diketahui, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial diwajibkan 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama PPKM Darurat berlangsung.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas mengungkapkan bahwa para karyawan yang bekerja di sektor non esensial, namun perusahaannya memaksa untuk tetap bekerja dan masuk ke kantor, maka diwajibkan melaporkannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pihaknya pun menjelaskan, cara yang bisa ditempuh dengan melaporkan perusahaan terkait melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta yakni JAKI (Jakarta Kini), nantinya apabila laporan tersebut masuk, maka tim dari pihak-pihak terkait bakal langsung menindak lanjutinya.

“Laporkan lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Biar nanti tim kita bertindak,” ujar Anies saat meninjau vaksinasi anak ruang pola, di Balaikota DKI Jakarta pada Senin (05-07-2021)

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik keluar masuk ibukota.

Dengan demikian pihaknya menilai, langkah tersebut dilakukan bukan untuk membuat Jakarta menjadi lenggang namun demi menyelamatkan seluruh warga.

“Ini gerakan penyelamatan warga. Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan,” kata Anies.

Lebih lanjut, Anies mengaku tak bisa mengetahui sampai kapan PPKM darurat akan berakhir, bahkan ia menyebut aturan ini bisa saja masih diterapkan sampai delapan pekan ke depan.

Sejauh ini, memang PPKM baru berlaku selama dua pekan. Namun, aturan ini bisa saja diperpanjang terus menerus sampai dua pekan selanjutnya.

“Ini bisa dua minggu, empat minggu, enam minggu, delapan minggu. Sangat tergantung pada kecepatan kita,” ujar Anies Baswedan

Kata dia, durasi penerapan PPKM darurat ini, berdasarkan keberhasilan menurunkan angka penularan Covid-19, jika masih saja tinggi seperti sekarang, maka akan terus diterapkan.

“Di negara lain ada sampai 10 season, 9 minggu baru kembali kepada situasi normal,” katanya.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat menaati aturan PPKM ini secara disiplin, tak perlu sampai beraktifitas di luar rumah jika memang tidak mendesak atau bekerja di sektor yang diizinkan.

“Kalau ingin cepat selesai semua bertahan di rumah, kalau mau lama selesainya maka kita semua bergerak keluar, pasti akan lama selesainya,” imbuh Anies. (Tio)