PAPUA BARAT – Ketua PIDAR (Pilar Pemuda Rakyat) Papua Barat Jekson Kapisa Beri Klarifikasi Laporan Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat terkait Hasil temuan dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi di Bensad, Papua Barat yang beredar di media dikeluarkan oleh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berdasarkan laporan belanja makan dan minum pada Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, bukan tahun anggaran 2024 tetapi tahun 2025 Berdasarkan Data temuan BPK Tahun 2025
“Kami menegaskan bahwa Data temuan tersebut bukan tahun 2024, tetapi Itu temuan tahun 2025, sehingga Kepala Seksi Operasi Bidang Pidsus Kejati Papua Barat Arry Verdiana di Manokwari, Jumat, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menelusuri indikasi penyimpangan penggunaan anggaran belanja makan dan minum bagi kepala daerah,” tegas Jekson Kapisa kepada awak media pada Sabtu (24-01-2026)
“Kami Sangat Apresiasi, dan Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat harus lakukan pengumpulan data dan dokumen terkait dugaan penyimpangan berdasarkan temuan di tahun 2025, sehingga Pelaku harus dapat mempertanggung jawabkan temuan tersebut yang merugikan negara,” Ungkap Jekson Kapisa
“Kami sangat menghargai Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai Perwakilan Pusat untuk memberantas Korupsi di Papua Barat, sehingga Langkah tersebut mohon harus di tindak lanjuti laporan. Apabila ada dugaan tindak pidana Korupsi, maka pelaku harus diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya, dan apabila tidak, maka kami berkomitmen akan menindaklanjuti ke Kejaksaan Agung RI, sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan akan melakukan aksi bakar ban di Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai bentuk bahwa kami tidak main-main untuk mengawal kasus tersebut sampai pelaku diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang Berlaku,” ulas Ketua PIDAR Papua Barat
“Kami meminta kepada tim penyidik Kejaksaan hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyimpangan belanja makan dan minum, bukan Tahun 2024 tetapi tahun Anggaran 2025 pada Bendahara Setda Papua Barat sekitar Rp11 miliar Berdasarkan Data Temuan BPK,” ujarnya.
“Kami akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan penyimpangan belanja makan dan minum serta operasional kepala daerah Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya
Realisasi belanja makan dan minum kepala daerah dilakukan oleh bendahara sebanyak dua kali atau terjadi pendobelan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ada dobel mata anggaran dengan nama sub program yang sama, dan nilainya juga beda-beda, sehingga terdapat realisasi yang tidak rasional. Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini di Kejati,” tuntut Jeckson Kapisa menutupi. (MG)


