PT Dongwoo Tech Diduga Berikan Upah Minim, dan Tidak Ikut Sertakan Dalam BPJS Tenaga Kerja

JURNALREALITAS.COM, TANGERANG – PT Dongwoo Tech, yang memproduksi asesoris helm dan Jepitan baju yang berlokasi di kawasan Milenium Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga melanggar aturan pemerintah kabupaten Tangerang tentang upah dan jaminan kesehatan BPJS. Karyawan yang tidak setandar dari Upah Minimun Regional (UMR) kabupaten/kota dan dan tidak didaftarkan karywan dalam peserta BPJS Tenaga Kerja.

Direktur PT Dongwoo Tech, Yu Young Jin mengatakan bahwa semua yang kerja kepada kami semua sudah kami (pihak perusahaan,red) tawarkan jam kerja yaitu jam normal (26 hari kerja) dan 20 hari kerja dengan jam kerja 12 jam kerja kepada setiap karyawan.

Untuk jam panjang (12 jam kerja) kami berikan upah Rp 140 ribu, dan kallau 8 jam kerja kami upah Rp 80 ribu, kalau Para pekerja yang tak apsen,” ungkapnya, Jumat (01/10/2021).

Soal BPJS Ketenagakerjaan, kata Direktur, sejak berdiri perusahaan ini dan beraktifitas dari 2016 lalu, kami sudah mendapaftarkan ke salah satu rekan kita, namun belum tau kejelasannya, sebutnya.

Sementara Nasir Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM KIBRA) menyebutkan bahwa perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan yang ada

“Perihal upah karyawan disuruh harus memilih, padahal upah tersebut sangat pahit semua. Yang jelas pihak perusahaan belum mengerti aturan indonesia tentang tata cara memberikan upah untuk karyawannya ditambah dengan peraturan perusahaan juga belum ada”, sebutnya.

Terkait Pelaksanan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Nasir , tidak sesuai dengan PKWT, kita akan bantu perusahan melakukan PKWT karena itu tidak sesuai peraturan.

“Kita segera laporkan ke Dinas terkait salah satunya yaitu BPJS Tenaga Kerja yang karyawannya tidak diikut serta kan dan upah sudah menyalahi keputusan gebenur Tahun 2020, tetang upah minimum jauh dari UMR kabupaten/kota,” pungkasnya. (A.Jueni/LS/MG)