OPINI – Pernyataan ekonom Mark Skousen mengenai pajak menarik untuk dibaca bukan semata-mata sebagai kritik terhadap pajak, melainkan sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai kebebasan individu, peran negara, pasar, dan tanggung jawab sosial masyarakat.
Skousen pernah menyatakan bahwa pajak merupakan harga yang dibayar karena masyarakat gagal membangun masyarakat beradab secara sukarela. Ia bahkan membandingkan tingkat pajak dengan tingkat kegagalan dalam membangun masyarakat yang sepenuhnya sukarela. Pernyataan tersebut merupakan perspektif normatif yang kuat dalam tradisi libertarian dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan tunggal dalam ilmu ekonomi.
Gagasan tersebut menarik karena merupakan kebalikan dari gagasan yang sering dikaitkan dengan Hakim Agung Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes Jr. Dalam dissenting opinion tahun 1927, Holmes menulis bahwa pajak adalah sesuatu yang dibayar masyarakat untuk masyarakat yang beradab. Kalimat yang kemudian populer sebagai “Taxes are the price we pay for a civilized society” berkembang menjadi salah satu ungkapan terkenal mengenai hubungan antara pajak dan kehidupan bernegara.
Dua pandangan tersebut membawa kita pada pertanyaan yang menarik: apakah kontribusi sosial harus terutama dibangun melalui kewajiban negara, atau dapat pula dibangun melalui kesadaran sukarela masyarakat?
Menurut saya, pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan memilih salah satu dan meniadakan yang lain.
Pajak dan filantropi memiliki fungsi yang berbeda. Pajak merupakan pembayaran wajib kepada pemerintah berdasarkan hukum dan menjadi salah satu sumber pembiayaan fungsi negara. OECD mendefinisikan pajak sebagai compulsory unrequited payments kepada pemerintah. Artinya, pembayaran pajak bersifat wajib dan manfaat yang diterima seseorang tidak harus sebanding secara langsung dengan jumlah pajak yang dibayarkannya.
Sementara itu, filantropi pada dasarnya berkaitan dengan kontribusi sukarela berupa uang, barang, waktu, pengetahuan, atau sumber daya lainnya untuk tujuan publik. Stanford Encyclopedia of Philosophy secara khusus membedakan filantropi dari pajak karena kontribusi filantropi tidak dipaksakan dan penggunaannya berada dalam ruang keputusan pemberi.
Karena itu, saya tidak melihat filantropi sebagai pengganti pajak. Saya justru melihat keduanya sebagai dua mekanisme yang berbeda dalam membangun kehidupan sosial.
Pajak menempatkan kontribusi dalam kerangka kewajiban sebagai warga negara, sedangkan filantropi menempatkan kontribusi dalam kerangka kesadaran dan kerelaan sosial.
Di sinilah gagasan yang sejak 2018 saya kembangkan menjadi relevan. Saya menyebutnya sebagai “filantropi dari desa menuju dunia digital.”
Gagasan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar dalam tradisi gotong royong. Desa merupakan salah satu ruang sosial tempat nilai tersebut dapat tumbuh. Masyarakat terbiasa membantu tetangga, bekerja bersama ketika terjadi musibah, membangun fasilitas bersama, dan menyelesaikan persoalan komunitas melalui kerja kolektif.
Pertanyaannya kemudian adalah: bagaimana nilai gotong royong tersebut dapat diperluas sehingga tidak berhenti di tingkat komunitas lokal?
Saya melihat digitalisasi sebagai salah satu jawabannya.
Teknologi digital memungkinkan sebuah kegiatan sosial yang dimulai dari desa dapat terhubung dengan masyarakat di berbagai daerah bahkan lintas negara. Komunitas kecil dapat membangun jaringan, orang yang memiliki kemampuan membantu dapat bertemu dengan orang yang membutuhkan, dan informasi mengenai program sosial dapat disebarluaskan dengan lebih cepat.
Namun, digitalisasi filantropi tidak boleh sekadar menjadi digitalisasi pengumpulan dana. Kita membutuhkan transparansi, akuntabilitas, literasi, dan pemberdayaan.
Bagi saya, filantropi yang baik bukan hanya bertanya “berapa banyak bantuan yang dapat diberikan?”, tetapi juga “perubahan apa yang dapat diciptakan melalui bantuan tersebut?”
Bantuan yang diberikan untuk pendidikan, literasi, keterampilan, penguatan keluarga, kesehatan, kewirausahaan, dan pemberdayaan masyarakat dapat diarahkan untuk meningkatkan kemampuan seseorang agar lebih mandiri.
Dengan demikian, filantropi tidak seharusnya menciptakan ketergantungan permanen. Filantropi idealnya menjadi jembatan dari kondisi rentan menuju kemandirian.
Saya juga tidak ingin menyederhanakan persoalan dengan mengatakan bahwa pemerintah selalu tidak efisien sementara sektor swasta selalu efisien. Kenyataannya lebih kompleks. Pemerintah memiliki fungsi yang tidak selalu dapat digantikan oleh mekanisme pasar atau filantropi, sementara sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil juga memiliki keterbatasan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan pertentangan antara negara, pasar, dan masyarakat sipil, melainkan pembagian peran yang sehat, transparansi, akuntabilitas, serta ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berinisiatif.
Dalam kerangka tersebut, filantropi dapat menjadi kekuatan masyarakat sipil.
Filantropi juga merupakan pendidikan karakter. Anak-anak perlu belajar bahwa kehidupan bukan hanya tentang memperoleh sesuatu untuk diri sendiri. Mereka perlu memahami bahwa manusia hidup sebagai bagian dari masyarakat dan memiliki kesempatan untuk memberikan manfaat kepada orang lain.
Seseorang tidak harus menjadi kaya untuk berbagi. Ada orang yang berbagi uang, tetapi ada pula yang berbagi buku, waktu, tenaga, pengetahuan, keterampilan, jaringan, atau kesempatan.
Di sinilah saya melihat hubungan antara filantropi, gotong royong, dan pembangunan manusia.
Peradaban tidak hanya dibangun melalui gedung, jalan, teknologi, dan pertumbuhan ekonomi. Peradaban juga dibangun melalui manusia yang memiliki kepedulian terhadap manusia lainnya.
Pajak merupakan bagian dari sistem kewarganegaraan dan pembiayaan negara. Filantropi memberikan ruang bagi kontribusi sukarela. Gotong royong menjadi modal sosial masyarakat. Sementara digitalisasi memungkinkan berbagai bentuk kontribusi tersebut terhubung secara lebih luas.
Karena itu, gagasan “filantropi dari desa menuju dunia digital” yang saya kembangkan sejak 2018 saya tempatkan bukan sebagai pengganti negara, bukan pula sebagai penolakan terhadap pajak, melainkan sebagai upaya memperkuat kesadaran masyarakat untuk berkontribusi secara sukarela.
Dari desa kita belajar gotong royong. Dari filantropi kita belajar berbagi. Dari kewajiban pajak kita belajar menjadi warga negara yang tertib. Dari teknologi digital kita belajar memperluas jaringan kebaikan.
Pada akhirnya, masyarakat yang kuat bukan hanya masyarakat yang menuntut apa yang dapat diberikan negara kepadanya, tetapi juga masyarakat yang bertanya kepada dirinya sendiri:
Apa yang dapat saya kontribusikan bagi sesama? Apa yang dapat saya lakukan untuk memperkuat keluarga, komunitas, dan pembangunan sosial?
Bagi saya, di situlah makna peradaban sesungguhnya: bukan hanya ketika manusia mampu hidup sejahtera, tetapi ketika manusia mampu menggunakan sebagian kemampuan dan sumber dayanya untuk membuat kehidupan orang lain menjadi lebih baik.
Jakarta, 22 September 2026
Oleh : Novita Sari Yahya (Penulis, Pemerhati dan Aktivis Perempuan)



Comment