OPINI – Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, khususnya pengembangan kawasan pangan skala besar atau food estate, merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Di tengah ancaman krisis pangan global, perubahan iklim, dan ketidakpastian geopolitik, upaya memperkuat produksi pangan nasional tentu merupakan sebuah keniscayaan. Namun, pembangunan tidak boleh hanya berbicara tentang berapa juta hektare lahan yang dibuka, berapa besar investasi yang masuk, atau berapa ton produksi pangan yang dihasilkan.
Pembangunan pada akhirnya harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: untuk siapa pembangunan itu dilakukan, siapa yang menanggung bebannya, dan apakah masyarakat yang hidup di atas tanah tersebut memperoleh manfaat yang adil?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika kita berbicara tentang Merauke.
Merauke bukan sekadar hamparan lahan kosong yang dapat dipetakan sebagai angka dalam dokumen investasi. Di balik hutan, rawa, sungai, dan tanah yang secara administratif dapat disebut sebagai kawasan pembangunan, terdapat ruang hidup masyarakat hukum adat yang telah diwariskan lintas generasi.
Tanah bagi masyarakat adat bukan semata-mata komoditas ekonomi. Tanah adalah identitas, sumber kehidupan, ruang kebudayaan, sekaligus bagian dari keberlangsungan komunitas. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang menyentuh wilayah adat harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, bukan semata-mata dalam kerangka investasi.
- Ketika Ketahanan Pangan Berhadapan dengan Hak Konstitusional
Konstitusi kita sesungguhnya telah memberikan arah yang sangat jelas.
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sementara Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Artinya, negara tidak boleh mempertentangkan pembangunan dengan masyarakat adat seolah-olah keduanya merupakan dua kepentingan yang harus dipilih salah satunya.
Justru negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menemukan titik temu antara pembangunan nasional dan perlindungan hak masyarakat adat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga memberikan tonggak penting dalam melihat relasi antara negara, hutan, dan masyarakat adat. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Konsekuensinya, penguasaan dan pemanfaatan ruang yang berada dalam wilayah masyarakat adat tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan keberadaan serta hak-hak masyarakat adat.
Di sinilah persoalan PSN Merauke harus dilihat secara lebih hati-hati.
Percepatan pembangunan memang penting. Tetapi percepatan tidak boleh dimaknai sebagai mengurangi proses partisipasi, mengabaikan status hak ulayat, atau mengesampingkan suara masyarakat yang kehidupannya secara langsung akan terdampak.
Sebab, pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat pada akhirnya justru berpotensi melahirkan biaya sosial dan politik yang jauh lebih besar.
- Jangan Sampai Food Estate Menjadi Konflik Estate
Kita harus belajar dari berbagai konflik agraria di Indonesia. Banyak proyek pembangunan pada awalnya dirancang dengan tujuan yang baik, tetapi dalam implementasinya menghadapi persoalan karena status tanah, batas wilayah, perizinan, kompensasi, partisipasi masyarakat, dan distribusi manfaat tidak diselesaikan secara tuntas.
Merauke tidak boleh mengulangi pola semacam itu.
Persoalan yang perlu diantisipasi antara lain tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas wilayah adat, pelepasan tanah adat, konflik antara masyarakat dan perusahaan, hingga konflik internal di dalam komunitas masyarakat adat sendiri.
Jika persoalan tersebut tidak diselesaikan sejak awal, maka PSN yang seharusnya menjadi instrumen ketahanan pangan dapat berubah menjadi sumber konflik agraria baru.
Di sinilah pemerintah perlu membedakan antara kecepatan pembangunan dan ketergesaan pembangunan.
Cepat berarti prosesnya efisien dan terukur. Tergesa-gesa berarti mengabaikan persoalan mendasar demi mengejar target jangka pendek.
Merauke membutuhkan pembangunan yang cepat, tetapi tidak boleh tergesa-gesa.
- Hak Ulayat Harus Diselesaikan Sebelum Konflik Membesar
Salah satu persoalan paling fundamental adalah belum optimalnya pengakuan dan penetapan wilayah adat.
Selama wilayah adat belum dipetakan secara partisipatif, belum memperoleh pengakuan yang memadai, dan masih terdapat ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki hak atas suatu kawasan, maka setiap kebijakan investasi di atasnya akan selalu menyimpan potensi konflik.
Karena itu, penyelesaian hak ulayat bukanlah hambatan pembangunan.
Justru kepastian hak ulayat adalah fondasi pembangunan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat adat mengetahui secara jelas proyek yang akan masuk ke wilayah mereka, dampak yang mungkin terjadi, bentuk pemanfaatan tanah, risiko lingkungan, serta manfaat yang akan mereka peroleh.
Konsultasi tidak boleh berhenti pada formalitas administratif.
Masyarakat harus diberikan informasi yang memadai dan kesempatan yang nyata untuk menyampaikan pendapat. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus dipahami sebagai bagian penting dari tata kelola pembangunan yang menghormati hak masyarakat terdampak.
Masyarakat adat bukan objek pembangunan. Mereka adalah subjek pembangunan.
- Jangan Korbankan Lingkungan Atas Nama Ketahanan Pangan
Ada paradoks yang juga harus kita renungkan.
Kita ingin membangun ketahanan pangan, tetapi pada saat yang sama jangan sampai kebijakan tersebut justru merusak ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan.
Pembukaan kawasan dalam skala besar berpotensi membawa konsekuensi terhadap hutan, lahan gambut, rawa, keanekaragaman hayati, daerah aliran sungai, emisi karbon, serta kemampuan lingkungan beradaptasi terhadap perubahan iklim.
Ketahanan pangan tidak boleh dipahami hanya sebagai kemampuan memproduksi pangan sebanyak-banyaknya. Ketahanan pangan juga membutuhkan ekosistem yang sehat, masyarakat yang memiliki akses terhadap sumber pangan, dan sistem produksi yang berkelanjutan.
Karena itu, pembangunan kawasan pangan di Merauke harus menggunakan pendekatan yang berbasis pada daya dukung lingkungan.
Jangan sampai kita menyelesaikan persoalan pangan hari ini dengan menciptakan persoalan ekologis untuk generasi mendatang.
- Kepentingan Nasional Tidak Boleh Dipertentangkan dengan Kepentingan Masyarakat Adat
Ada argumentasi bahwa Merauke merupakan bagian dari agenda strategis nasional sehingga kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok tertentu.
Argumentasi tersebut perlu diluruskan.
Masyarakat adat adalah bagian dari negara. Mereka bukan pihak di luar kepentingan nasional.
Justru perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari kepentingan nasional itu sendiri.
Merauke juga memiliki dimensi strategis karena berada di kawasan perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini. Stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di wilayah tersebut merupakan bagian penting dari ketahanan nasional.
Karena itu, pendekatan keamanan semata tidak cukup.
Ketahanan nasional juga dibangun melalui keadilan sosial, kepastian hukum, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta kemampuan negara menyelesaikan konflik secara adil.
Jika masyarakat merasa pembangunan hadir tanpa memberikan ruang partisipasi dan keadilan, maka resistensi sosial akan semakin mudah tumbuh. Sebaliknya, jika masyarakat merasa dihormati sebagai subjek pembangunan, maka mereka dapat menjadi kekuatan utama yang menopang keberhasilan PSN.
- Pemerintah Perlu Mengambil Jalan Tengah
Dalam konteks ini, pemerintah tidak perlu memilih antara melanjutkan PSN atau melindungi masyarakat adat.
Keduanya dapat berjalan bersamaan jika pembangunan dirancang dengan prinsip keadilan.
Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi PSN di Merauke, khususnya pada wilayah yang bersinggungan dengan hak ulayat.
Kedua, proses pengakuan dan penetapan wilayah adat harus dipercepat melalui mekanisme yang partisipatif dan transparan.
Ketiga, konsultasi dengan masyarakat terdampak harus dilakukan secara bermakna, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Keempat, seluruh proses perizinan, kajian lingkungan, dan informasi terkait proyek perlu dibuka sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Kelima, DPR RI dan DPD RI perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi PSN, termasuk memastikan agar kebijakan nasional tidak kehilangan perspektif daerah dan masyarakat adat.
Keenam, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan mekanisme pemantauan independen yang melibatkan akademisi, ahli hukum, ahli lingkungan, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil.
Ketujuh, setiap potensi konflik perlu memiliki mekanisme penyelesaian yang efektif, baik melalui musyawarah, mediasi maupun jalur hukum.
Dengan demikian, negara tidak hanya hadir ketika konflik telah terjadi, tetapi hadir sejak awal untuk mencegah konflik.
- Merauke Harus Menjadi Model Pembangunan, Bukan Model Konflik
Pada akhirnya, PSN Merauke akan diuji bukan hanya oleh indikator ekonomi.
Keberhasilan pembangunan akan ditentukan oleh kemampuan negara memastikan bahwa ketahanan pangan dapat dibangun tanpa mengorbankan hak masyarakat adat, lingkungan hidup, dan prinsip negara hukum.
Kita tentu menginginkan Indonesia berdaulat di bidang pangan. Kita juga membutuhkan investasi, infrastruktur, teknologi, dan modernisasi pertanian.
Tetapi kedaulatan pangan tidak boleh dibangun dengan menghilangkan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya.
Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang memiliki legitimasi sosial. Investasi yang sehat adalah investasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan. Dan proyek strategis nasional yang berhasil adalah proyek yang mampu mempertemukan kepentingan negara, dunia usaha, lingkungan, dan masyarakat.
Karena itu, pemerintah harus menjadikan Merauke sebagai model pembangunan nasional yang berkeadilan, bukan sekadar proyek besar dengan target produksi yang besar.
Kita membutuhkan ketahanan pangan, tetapi kita juga membutuhkan ketahanan sosial.
Kita membutuhkan investasi, tetapi kita juga membutuhkan kepastian hak.
Kita membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan itu harus tetap berpijak pada konstitusi.
Sebab pada akhirnya, tujuan negara sebagaimana amanat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 bukanlah sekadar membangun sebanyak-banyaknya, melainkan mewujudkan kemakmuran rakyat dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 07 September 2026
Oleh: Muhammad Yahya (Presidium DPP GMPD



Comment