JAKARTA – SEMAR Institut menilai adanya indikasi kuat kecurangan/penyalahgunaan kekuasaan pada proses seleksi pengadaan TAPM 2026, yang mana Kondisi tersebut berpotensi memperburuk citra pemerintahan Presiden Prabowo yang saat ini sedang meningkatkan percayaan publik terhadap integritas pemerintahannya, tapi hal tersebut tercederai oleh oknum-oknum di KEMENDES PDTT pada rekrutmen TAPM 2026 di Kementerian desa PDTT yang dibiayai oleh Anggaran Negara.
Berdasarkan berbagai informasi dan pengaduan yang diterima dari para peserta seleksi, terdapat sejumlah indikasi permasalahan yang patut dipertanyakan, antara lain :
- Proses rekrutmen yang dinilai kurang transparan serta berkeadilan terhadap para peserta pendaftar,
- Perbedaan jumlah kebutuhan bidang yang diumumkan dengan bidang yang tersedia pada sistem pendaftaran,
- Ketidaksesuaian kuota hasil seleksi administrasi,
- Perubahan jadwal pelaksanaan tes, hingga mekanisme ujian daring yang tidak disertai keterbukaan mengenai sistem penilaian maupun hasil evaluasi peserta.
Tertutupnya informasi tersebut justru memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan seleksi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi, semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggung jawabkan setiap proses kepada masyarakat.
“Kami mempertanyakan integritas & akuntabilitas KEMENDES PDTT yang mana BPSDM PMDDT sebagai pelaksana seleksi, jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, mengapa informasi mengenai mekanisme penilaian, kuota, perubahan formasi, hingga hasil seleksi tidak dibuka secara utuh kepada publik? Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 serta UU No. 14 Tahun 2008, Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan kebijakan,” tegas Direktur SEMAR Institut Tunjung Budi, S.Pd, M.AP kepada awak media pada Sabtu (27-06-2026)
SEMAR Institut berpandangan bahwa rangkaian persoalan tersebut patut diduga sebagai bentuk maladministrasi sebagaimana menjadi kewenangan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan independen agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, maka dari itu kami menuntut adanya Tindakan tegas bagi para pelaku kecurangan/penyalahgunaan kekuasaan serta dilakukan Rekrutmen ulang TAPM 2026.
Karena itu, SEMAR Institut akan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Inspektorat Jenderal KEMENDES PDTT, Ombudsman Republik Indonesia, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia apabila hak masyarakat atas informasi publik tidak dipenuhi, serta menyampaikan laporan kepada lembaga-lembaga pengawas lainnya, hingga lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya.
Apabila tidak ada Tindakan tegas serta terbuka secara public oleh Inspektorat Jenderal KEMENDES PDTT, SEMAR Institut juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia agar dilakukan evaluasi Internal KEMENDES PDTT RI, karena Presiden berhak mengetahui apabila terdapat dugaan praktik administrasi yang tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan pemerintahan yang bersih.
“Kami tidak sedang menyerang institusi. Kami sedang mengawal uang negara, hak masyarakat, dan integritas proses rekrutmen. Apabila seluruh proses memang bersih dan sesuai aturan, maka tidak ada alasan sedikit pun bagi BPSDM PMDDT maupun Kemendes PDT RI untuk menutup informasi kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan maladministrasi, kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas kepada Presiden Republik Indonesia agar dilakukan evaluasi internal KEMENDES PDTT serta menyeluruh terhadap tata kelola seleksi TAPM Tahun 2026,” tutup Tunjung Budi. (red/MG)



Comment