Tangerang Selatan – Law Office Ryanto Sirait & Partners mengajukan pengaduan kepada Kapolres Tangerang Selatan c.q. Kasi Propam atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Pagedangan.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Advokat Ryanto Sirait, S.H.M.H, M.Kn, selaku kuasa hukum Victo Lybianto, yang juga merupakan korban dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 372 KUHP dengan nilai kerugian sekitar Rp. 550 juta.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Pagedangan melalui Laporan Polisi Nomor TBL/B/85/X/2024/SPKT/Sek.Pgd/Res.Tangsel/PMJ tanggal 19 Oktober 2024, dengan terlapor iim Abdul Karim, PT. Bangun Cahaya Nusantara, Sultan Alif Baiturrizikah, dan Muhammad Aminullah, S.H., M.Kn.
Menurut kuasa hukum korban, pada awal penanganan perkara hingga sekitar Mei 2025, komunikasi dengan penyidik berjalan dengan baik dan perkembangan perkara masih disampaikan secara berkala. Penyidik juga telah menerbitkan enam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 1 Mei 2026.
Namun, sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/29/V/RES.1.11/2026/Sek.Pgd tanggal 1 Mei 2026, kuasa hukum korban menyatakan mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan. Menurut kuasa hukum, komunikasi dengan penyidik tidak lagi berjalan sebagaimana pada tahap awal penanganan perkara, sehingga korban belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai progres penyidikan maupun langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap para terlapor.
Hingga saat ini, perkara yang dilaporkan sejak 19 Oktober 2024 tersebut telah berlangsung cukup lama. Meskipun penyidik telah menerbitkan enam SP2HP dan SPDP, menurut kuasa hukum korban belum terdapat kepastian mengenai perkembangan penyelesaian perkara.
Dalam pengaduannya, Law Office Ryanto Sirait & Partners meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyidik, khususnya terkait pelayanan, komunikasi, dan penyampaian informasi kepada pelapor selama proses penyidikan.
Selain pengaduan kepada Propam, kuasa hukum korban juga mengajukan permohonan supervisi kepada Kapolres Tangerang Selatan c.q. Seksi Pengawasan (Siwas) agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan penyidikan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menangani perkara. Pengaduan ini bukan untuk mengintervensi substansi penyidikan, melainkan meminta evaluasi terhadap profesionalitas pelayanan dan proses penanganan perkara agar hak korban memperoleh informasi dan kepastian hukum tetap terjamin,” ujar Ryanto Sirait. Pihak kuasa hukum berharap Polres Tangerang Selatan dapat menindaklanjuti pengaduan dan permohonan supervisi tersebut secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)



Comment