Home » Berita » Diklat BSDK di Hari Kedua, Peserta Dalami Karakteristik Kejahatan Siber

Diklat BSDK di Hari Kedua, Peserta Dalami Karakteristik Kejahatan Siber

JAKARTA – Materi pada hari kedua Diklat BSDK ini memperkuat pemahaman peserta bahwa transformasi digital dan perkembangan AI membawa konsekuensi langsung bagi dunia hukum.
Memasuki hari kedua Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung RI mengenai Kecerdasan Artifisial (AI), peserta mendapatkan materi mengenai berbagai bentuk kejahatan siber dan tantangannya terhadap proses penegakan hukum serta pembuktian di persidangan. Materi bertajuk “Ragam Kejahatan Siber di Ranah Sosial, Ekonomi, Perbankan, dan Personal” disampaikan oleh Ruby Alamsyah, S.T., M.T.I. pada pukul 08.30–12.00 WIB.

Pembahasan mengenai kejahatan siber menjadi bagian penting dalam diklat AI karena perkembangan teknologi kecerdasan artifisial tidak hanya menghadirkan peluang dalam mendukung pekerjaan manusia, tetapi juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan digital. Pemahaman terhadap karakteristik kejahatan siber diperlukan agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan mampu memahami pola perbuatan, mengidentifikasi pelaku, serta menilai bukti digital secara tepat.

Sebagai bagian dari pemaparannya, Ruby Alamsyah menjelaskan karakteristik utama kejahatan siber, yaitu lintas batas, anonimitas dan pseudonimitas, identitas digital, kecepatan dan skala, serta jejak elektronik. Masing-masing karakteristik tersebut membawa konsekuensi tersendiri terhadap proses pembuktian.

Pertama, lintas batas. Kejahatan siber dapat melibatkan pelaku, korban, server, hingga rekening yang berada di wilayah hukum berbeda. Kondisi ini menjadikan persoalan locus delicti dan kewenangan mengadili sebagai aspek penting yang harus diperhatikan. Dalam perkara siber, lokasi terjadinya tindak pidana dan kewenangan pengadilan perlu diuraikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar diasumsikan.

Kedua, anonimitas dan pseudonimitas. Pelaku dapat memanfaatkan nomor prabayar atas nama orang lain, jaringan VPN, maupun akun palsu untuk menyamarkan identitas. Karena itu, keberadaan suatu akun atau nomor telepon tidak serta-merta membuktikan siapa orang yang menggunakannya. Karena itu, menghubungkan aktivitas digital dengan orang tertentu, menjadi fakta yang harus dibuktikan secara tersendiri.

Ditjen Badilum Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi Hakim Ad Hoc PHI

Ketiga, identitas digital. Dalam ruang siber, akun, nomor telepon, dan perangkat elektronik dapat menjadi bagian penting dari identitas seseorang. Oleh sebab itu, penguasaan dan penggunaan terhadap akun maupun perangkat menjadi fakta yang relevan dalam mengungkap keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.

Keempat, kecepatan dan skala. Kejahatan siber memungkinkan seorang pelaku menjangkau korban dalam jumlah besar dalam waktu yang sangat singkat. Perpindahan dana, misalnya, dapat berlangsung dalam hitungan menit. Akibatnya, satu modus kejahatan dapat menimbulkan banyak korban dengan kerugian individual yang relatif kecil, tetapi menghasilkan kerugian keseluruhan yang signifikan.

Kelima, jejak elektronik. Setiap aktivitas digital dapat meninggalkan jejak pada perangkat, jaringan, maupun platform digital. Namun, jejak tersebut tidak bertahan selamanya. Bukti ada, tetapi mudah hilang. Log atau catatan aktivitas digital dapat memiliki masa simpan yang terbatas sehingga identifikasi, pengamanan, dan perolehan bukti elektronik menjadi bagian penting dalam penanganan perkara siber.

Kelima karakteristik tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan siber memiliki persoalan pembuktian yang kompleks. Di satu sisi, aktivitas digital dapat meninggalkan jejak yang relatif rinci. Di sisi lain, jejak tersebut dapat tersebar pada berbagai perangkat, jaringan, dan platform, melintasi yurisdiksi, menggunakan identitas yang tidak sebenarnya, serta dapat hilang apabila tidak segera diamankan.

Bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, pemahaman tersebut menjadi penting di tengah perkembangan kecerdasan artifisial. Teknologi dapat mengubah cara kejahatan dilakukan sekaligus memunculkan bentuk dan pola baru dalam menghasilkan, menyebarkan, maupun menyamarkan informasi digital.

Mahkamah Agung Adili Sendiri, Penjual Kosmetik Tanpa Izin Dipidana

Karena itu, pembuktian perkara siber tidak cukup hanya menjawab apa yang terjadi, tetapi juga harus mampu menguraikan siapa pelakunya, bagaimana perbuatan dilakukan, di mana tindak pidana terjadi, serta bagaimana hubungan antara pelaku, akun, perangkat, transaksi, jaringan, dan bukti elektronik dapat dibuktikan secara sah.

Materi pada hari kedua Diklat BSDK ini memperkuat pemahaman peserta bahwa transformasi digital dan perkembangan AI membawa konsekuensi langsung bagi dunia hukum. Semakin kompleks teknologi yang digunakan dalam suatu perbuatan, semakin penting pula kemampuan aparat penegak hukum dan hakim untuk memahami karakteristik teknologi serta mengujinya melalui prinsip-prinsip pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. (M. Khusnul Khuluq/ Megy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement