Cabut Laporan Dugaan Tindak Perampasan di Polres Metro Jaksel, JAP Legal Network Lalui Restorative Justice

JAKARTA – Para Advokat dari JAP LEGAL NETWORK sebagai kuasa hukum dari MUHAMMAD THORIQ untuk menyampaikan Pemberitahuan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice sehubungan dengan adanya perselisihan hukum antara Klien kami, Sdr. Muhammad Thoriq, dan Sdr. Hazem Anis Matta

Hal tersebut disampaikan oleh Alamudin selaku Rekan Kepercayaan Muhammad Thoriq kepada awak media pada Senin (03-11-2025) melalui saluran Handphone. Beliau menyampaikan perkembangan terkait informasi terkini tentang kasus tersebut

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Saudara HAM selaku Pelapor terhadap Saudara Muhammad Thoriq selaku Terlapor, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara a quomelalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan, Bahwa dalam proses Restorative Justice tersebut telah dicapai kesepakatan perdamaian secara sukarela

Adapun Dokumen hukum yang sudah awak media amati diantaranya

  1. Notulen Restorative Justice tertanggal 29 Oktober 2025
  2. Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 29 Oktober 2025
  3. Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 29 Oktober 2025
  4. Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 29 Oktober 2025, yang diajukan baik oleh Pelapor maupun Terlapor.
  5. Dokumentasi kegiatan RJ

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dikarenakan adanya itikad baik serta demi kepentingan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan dengan telah dicabutnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 April 2025, yang ditangani oleh Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo. Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sebelumnya ditujukan terhadap Saudara HAM dkk.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum telah tercapai secara proporsional dan berkeadilan, sehingga perkara a quo tidak lagi memerlukan proses hukum yang berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Demikian pemberitahuan yang disampingkan oleh Kuasa Hukum Muhammad Thoriq, yang terdiri dari Muhammad Jadikan Achfas, SH., Dinan Pandini, SH., Naufal Danii Muaafii Jusuf, SH., C.FLS., Reynaldo Wisnu Prayoga, SH, dan Evan Ardianto Nugraha, SH. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, serta sebagai bukti bahwa perkara a quo telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice yang sah dan mengikat secara moral dan hukum. (Megy)

BAGIKAN :

Jangan Lewatkan

Merry Riana Siap Luncurkan Buku “The Mentor: 9 Purnama di SisiSBY” Kolaborasi Nilai dan Harapan Lintas Generasi

Dipenuhi Dengan Air Mata Media Screening Film “Sampai Titik Terakhirmu” Buat Penonton Haru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *