JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) resmi menunjuk Fandra Arisandi, SH, MH dkk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) DPW APSI dengan nomor 07/SK/DPP-APSI/2025 dan membekukan DPW APSI Sumbar
Penunjukan dan pembekuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP APSI Nomor: Skep-07/DPP-APSI/2025, yang ditandatangani Ketua Umum DPP APSI Dr. Sutrisno, SH, MH dan Sekretaris Jenderal Abdullah Tri Wahyudi, SH, MH, CM pada Senin (15-12-2025) di Jakarta.
Dalam Surat keputusan tersebut juga dibekukan Saudara Ahmad Ariadi, SH sebagai Ketua DPW APSI Sumbar, dan menunjuk Pelaksana Tugas diantara:
- Fandra Arisandi Andika Putra, SH, MH, SHEL
- Elga Madison, SHI
- Syaifandi Ahmad, SH
- Amril, SHI
- Adi Putra Mulya, SH
- Roni Setiawan, SH
- Herman Gustap, SH
“Penunjukan itu dilakukan untuk memperkuat konsolidasi dan menjalankan roda Organisasi Advokat di Provinsi Sumbar, dan juga diberikan mandat untuk menyelenggarakan Muswillub (Musyawarah Wilayah Luar Biasa) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia yang ke IX Wilayah Sumbar. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) APSI, Masa penugasan Fandra Arisandi, SH, MH dkk sebagai Plt DPW berakhir setelah pelaksanaan Muswillub APSI Provinsi Sumbar. SK ini juga mencabut Surat Keputusan DPP Nomor Skep-015/DPP-APSI/2025 pada tanggal 29 September 2025 terkait susunan pengurus DPW APSI Sumbar masa bakti 2025–2030”, ungkap Fandra Arisandi kepada awak media
“Ada beberapa Tugas kita sebagai pejabat pelaksana tugas DPW APSI Sumbar nantinya, di antara nya:
- Mendata ulang Anggota
- Mendata DPC -DPC
- Membentuk panitia& SC Muswil
- Mengadakan muswil Apsi ke IX
- Penutup Serah terima dengan Ketua terpilih DPW APSI periode 2025-2030.
Semoga kepengurusan DPW APSI Sumbar ke depan akan lebih hidup lagi, exis ditengah masyarakat dan berkontribusi buat daerah”, tutur Fandra Arisandi Andika Putra, SH, MH, SHEL menutupi. (Megy)



