Imigrasi Tj. Balai Tingkatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing dan TKI di Wilayah Kerjanya

JURNALREALITAS.COM, TANJUNG BALAI – Upaya dan komitmen Imigrasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian saat ini kian tampak semakin nyata.

Berbagai macam terobosan terus saja dilakukan. Bukan semata-mata dan sekedar untuk pencitraan belaka tetapi saat ini semakin terlihat jelas bahwa apa yang telah dilakukan Imigrasi semuanya bertujuan dan mengutamakan kepentingan masyarakat pada umumnya. Hal ini juga yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara.

Foto: Kasi Infokim Teguh Santoso, SH (Duduk) didampingi 2 (dua) Orang staffnya.
Foto: Kasi Infokim Teguh Santoso, SH (Duduk) didampingi 2 (dua) Orang staffnya.

Adapun salahsatunya peningkatan pelayanan dilakukan adalah terkait Pengawasan Orang Asing (PORA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di wilayah kerja kantor Imigrasi Tanjung Balai – Asahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Imigrasi Tanjung Balai-Asahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi (Kasi. Infokim) Teguh Santoso, SH yang didampingi oleh dua orang staff, diruang kerja Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai-Asahan, Kamis, (2/6/2016), saat berbincang-bincang dengan awak wartawan menjelaskan tentang pelayanan di kantornya.

Teguh menjelaskan, sesuai UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 2 menyebutkan, Setiap warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia. Dalam Pasal 8 juga lebih dijelaskan dalam ayat (1) Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen perjalanan yang Sah dan masih berlaku. Dalam ayat (2) : Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia Wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan Perjanjian Internasional. Dalam ayat (9) lebih ditegaskan lagi: Setiap orang yang masuk dan keluar dari wilayah Indoenesia wajib melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi, meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan atau identitas yang sah.

Lebih jauh lagi jika terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen perjalanan atau identitas diri seseorang, pejabat atau petugas imigrasi berhak melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan keimigrasian.

Berlandaskan Undang-Undang tersebut, pihak Kantor imigrasi Tanjung Balai-Asahan memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)nya dalam hal Pengawasan Orang Asing juga dalam Pengawasan keluar masuk TKI.

Sebagaimana diketahui, wilayah kerja Kanim Tj. Balai terdapat sebuah pelabuhan keluar masuk dari wilayah Indonesia. Khususnya dari dan ke Negara tetatangga Malaysia yaitu Pelabuhan TPI Teluk Nibung. Pelabuhan yang langsung menghubungkan antara Wilayah Indonesia dengan Negara Malaysia ini tepatnya ke wilayah Port Klang dan Perlak Malaysia.

Pelabuhan ini dijadikan sebagai pintu gerbang lalu lintas keluar masuk TKI dan WNA (Warga Negara Asing) dari wilayah Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya. Di pelabuhan tersebut pihak kantor Imigrasi Tanjung Balai telah menempatkan petugasnya yang bertugas memeriksa/ mencap / meneraa dokumen keimigrasian perjalanan (paspor) terhadap penumpang WNI / WNA yang akan pergi atau baru datang dari Malaysia.Disamping tugas diatas petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap crew alat angkut dan pemeriksaan alat angkut (Imigration Clearence.

Ketika diajak berbincang tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang keluar dan masuk dari Indonesia ke Malaysia, Teguh menambahkan setiap Warga Indonesia yang menjadi TKI telah melalui pemeriksaan dokumen yang ketat dan telah sesuai prosedur (SOP) keimigrasian berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan tidak pernah sekalipun meloloskan TKI tanpa memiliki dokumen yang sah untuk keluar ataupun meninggalkan wilayah Indonesia. Sebab di pelabuhan Teluk Nibung telah ada badan khusus yang menangani masalah TKI yaitu BNP2TKI. Jadi dalam hal ini pihak Imigrasi hanya memeriksa dan melakukan pengecapan/stempel dokumen perjalanan atau Paspor TKI yang akan berangkat ataupun baru pulang dari Malaysia.

Diakhir sesi bincang-bincang, lebih jauh terkait dengan pengawasan orang asing (PORA), Kantor Imigrasi Tanjung Balai telah membentuk tim PORA yang anggotanya terdiri atas badan dan instansi terkait terdiri dari unsur Kepolisian (POLRI), TNI dan unsur Muspida lainnya. Dan pihaknya juga telah melaksanakan kerjasama dibidang penegakan hukum (MOU) dengan instansi terkait dalam hal ini pihak Kejaksaan Tanjung Balai.(Baringin P.S)