PAPUA BARAT – Ketua PIDAR (Pilar Pemuda Rakyat) Papua Barat Jekson Kapisa Pertanyakan Surat dari Inspektorat Kabupaten Biak Numfor Nomor: 780/ 454 Tanggal 31 Oktober 2025 tentang Surat Keterangan Bebas Temuan mantan Kepala Kampung Yenbepon Sdr, Nomensen Kapisa yang di Nilai tidak sesuai Fakta Hukum, karena Bersadarkan Laporan masyarakat Kampung Yenbepon Distrik Orkeri, Kabupen Biak Numfor, Banyak Pengaduan sehingga Harus di audit kembali Kepala Kampung Yenbepon.
Juga Menjadi Calon Kepala Kampung Sesuai Peraturan Bupati Biak Numfor (Perbup) Nomor: 51 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepela Kampung Serentak 19 Distrik, Kabupaten Biak Numfor, khususnya Distrik Orkeri Kampung Yenbepon Pasal 23 Poin 3 Huruf E, Melampirkan berita Acara dan Fisik mengembalikan aset Kampung bagi Mantan Kepala Kampung yang ikut Mencalonkan diri harus Menyerahkan Aset kampung kepada Panitia Pemilihan Distrik Orkeri, namun dalam dokumen pengembalian Aset, ada Beberapa Aset yang tidak di kembalikan. Dugaan Keras Barang Tersebut seperti 1 Unit 15 PK, dan 1 unit Perahu Fiber Kesehatan, Ambulans Laut Kampung Yebepon, infokus, Leptop, dan prin 1 Unit Perahu Fiber atas Nama Yulianus Yarangga, 1 Set Sound Sistem, dan 2 Unit Homstey di Pantai yang belum di Bangu, tidak ada Bukti Fisiknya, dan juga Posyandu yang di jadikan Rumah Pribadi, Pasar Rakyat yang tidak di masukan dalam Aset Kampung Yenbepon, juga Dana Bundes Kampung Yenbepon sebanyak Rp.90 Juta tidak ada Pertanggung jawaban.
“Jadi Temuan tidak di Masukan Dalam Dokumen Pengembalian aset Tersebut”, ulasnya Jekson Kapisa kepada awak media pada Kamis (11-12-2025)
” Kami mempertanyakan kepada Inspektorat Biak Numfor, sehingga meminta Kepada Bupati Bika Numfor untuk segera memerintahkan Kepala Distrik Orkeri, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Untuk Segera Melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Kampung Yenbepon,” Paparnya
Ketua Pilar Pemuda Rakyat yang Mendapatkan Pengaduan Lansung dari di Masyarakat Kampung Yenbepon Meminta dengan Tegas Kepada Bupati Biak Numfor Harus Meninjau Kembali Dokumen tersebut, karena Temuan Tersebut Merugikan Masyarakat Kampung, karena Barang Tersebut adalah Aset Kampung, sehingga tidak Bisa Di Perjual Belikan
“Berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Nomor: 400.10.2.2/393/XI/DPMK/2025 tentang Penegasan Verifikasi Dokumen Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Kampung yang di Lakukan Oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung tingkat Distrik Orkeri, Patut di Pertanyakan, karena tidak sesuai dengan Data yang Temuan dari Masyarakat, Sehingga Harus di Periksa. Apabila ada Temuan, maka harus di Proses secara Hukum, sehingga Menjadi Efek Jera kepada semua Kepala Kampung di Pulau Kabupaten Biak Numfor, Khususnya di Pulau Numfor”, tegas Jekson Kapisa menutupi. (Megy)



