Kasus dr Lois, Polri Kedepankan Restorative Justice, dan Penjara Upaya Akhir
JURNALREALITAS.COM, JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi memutuskan tersangka hoax COVID-19, dr Lois Owien dibebaskan. Melalui keterangannya, kepolisian mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) aga permasalahan opini...