KABUPATEN BIAK NUMFOR – Wilson Kapisa Toko Masyarakat Kampung Yenbepon, Distrik Orkeri, Kabupaten Biak Numfor Meminta dengan tegas Kepada Bupati Biak Numfor agar Memerintahkan Kepala Distrik Orkeri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, agar Kampung Yenbepon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kampung Yenbepon.
Hal ini diutarakan nya kepada awak media pada Kamis (11-12-2025) dengan alasan bahwa Peraturan Bupati Biak Numfor (Perbup) Nomor: 51 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kapela Kampung Serentak 19 Distrik Kabupaten Biak Numfor, khususnya Distrik Orkeri, Kampung Yenbepon Berdasarkan Perbup Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Serentak Kepala Kampung Pasal 23 Poin 3 Huruf E, Melampirkan berita Acara dan Fisik mengembalikan aset Kampung bagi nantan Kepala Kampung yang ikut Mencalonkan diri, namun dalam dokumen pengembalian Aset tersebut ada beberapa aset yang tidak dikembalikan.
Dugaan Keras Barang tersebut sudah di jual tidak ada Bukti Fisiknya yaitu, 1 Unit 15 PK, dan Fiber Kesehatan Ambulans Laut Kampung Yenbepon, infokus dan Unit Leptop, prin 1 Unit, Perahu Fiber Atas Nama Yulianus Yarangga, 1 Zet Soune Sistem, dan 2 Unit Homstey di Pantai yang Belum diBangun dan Posyandu yang di jadikan Rumah Pribadi, serta Pasar Rakyat yang tidak di masukan dalam aset Kampung Yenbepon. Juga Dana Bundes Kampung Yenbepon sebesar Rp. 90 Juta tidak ada Pertanggung jawaban
“Jadi di temuan tidak di Masukan Dalam Dokumen Pengembalian aset tersebut, sehingga harus di Pertanyakan Panitia Dari Penerima Calon Kepala Kampung dari Distrik Orkeri bagaimana Bisa tahapan Administrasi bisa Meloloskan calon Mantan Kepala Kampung yang Bermasalah, dan tidak Mengembalikan Aset Kampung, sehingga Ini yang Menjadi Laporan Pengaduan kami,” Ungkap Wilson Kapisa
“Kami Meminta Kepada Bupati Biak Numfor, agar Segera Memerintahkan kepala Distrik Orkeri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk meninjau kembali Dokumen pencalonan tersebut. Ada Dugaan Keras Melanggar Aturan dan Merugikan Masyarakat Kampung, karena barang tersebut adalah Aset Kampung, sehingga tidak Bisa Di Perjual Belikan,” ulasnya
“Berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Nomor: 400.10.2.2/393/XI/DPMK/2025 tentang Penegasan Verifikasi Dokumen Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Kampung yang di lakukan Oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung tingkat Distrik Orkeri Patut di Pertanyakan, karena tidak sesuai dengan Data yang temuan dari masyarakat, sehingga harus di periksa, dan apabila ada temuan Maka harus di Proses secara Hukum, sehingga Menjadi Efek Jera kepada semua Kepala Kampung di Pulau Kabupaten Biak Numfor, Khususnya di Pulau Numfor”, paparnya
“Sebagai calon Kepala Kampung Harus taat Terhadap Perbup Nomor 51 Tahun 2025 yang menjadi syarat Dasar Hukum bagi Mantan kepala kampung yang mencalonkan diri harus melaporkan aset Kampung Yenbepon, karena Calon tersebut Adalah mantan Kepala Kampung, sehingga Minta Kepada Bupati Biak Numfor memerintahkan Kepala Distrik Orkeri, dan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Untuk Meninjau Kembali Hasil Pemilihan Kepala Kampung Yenbepon agar Segera ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga Calon Kepala Kampung tersebut mengembalikan Aset”, tegas Wilson Kapisa menutupi. (Megy)



