Jurnalrealitas.com, Cibinong – Pemerintah provinsi Jawa Barat gelar program pemutihan pajak kendaraan yang mulai dilaksanakan sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024. Adapun tujuan program pemutihan pajak ini dilakukan sebagai salahsatu upaya pemerintah provinsi jawa barat meningkatkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.
Sebagaimana informasi yang dikutip dari situs Bapenda.jabarprov.go.id program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat Tahun 2024 yang sedang berjalan adalah untuk pembayaran 1 Oktober s.d 30 November 2024. Program Pemutihan Pajak tahun 2024 adalah merupakan kebijakan Pembebasan, Pengurangan Sebagian Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Relaksasi pajak yang diberikan pada program kali ini adalah :
- Program pemutihan bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4 dan Tahun ke-5 dan seterusnya.
- Bebas Pokok dan denda BBNKB II;
- Bebas denda PKB
– *kecuali KBM Baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump, dan lelang. - Diskon PKB
– 2% untuk jatuh tempo s.d. 30 hari
– 4% untuk jatuh tempo >30 hari s.d. 180 hari
Adapun yang dapat memanfaatkan program ini adalah orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya; dan Badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat.
Program ini juga berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi dari luar provinsi masuk ke Jawa Barat dengan merubah kepemilikan dapat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Tahun 2024 berupa Bebas Pokok dan denda BBNKB II. Sebagai catatan tarif pajak kendaraan progresif, tetap berlaku sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan bermotor.
Pantauan di lapangan masyarakat sangat antusias memanfaatkan program pemutihan ini. Hal tersebut terlihat dari jumlah pengunjung yang terlihat memadati kantor samsat cibinong (dispenda kabupaten bogor). Setiap loket layanan dipadati antrian pengunjung dengan berbagai macam keperluan, namun secara umum paling banyak diajukan layanan pergantian STNK 5 tahunan.
Meski dipadati pengunjung pelayanan kepada pengunjung tetap berjalan dengan baik dan tertib dan semua petugas tampak melayani pengunjung dengan maksimal untuk semua pelayanan yaitu cek fisik kendaraan, loket pemeriksaan data administrasi kendaraan, loket kasir pembayaran, dan loket pengambilan TNKB.
Perlu diketahui jam operasional pelayanan dispenda kabupaten bogor adalah setiap hari kerja (senin-jumat) pukul 08:00 wib s.d 15:00 wib dan hari sabtu mulai pukul 08:00 s.d 11:00 wib. (Red)
Komentar