JAKARTA – Menjaga integritas hakim tidak cukup hanya dengan membangun mekanisme pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran etik.
Belakangan ini publik dihadapkan pada pemberitaan mengenai usulan Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap 121 hakim yang dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut tentu menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons mulai dari kritik terhadap integritas hakim hingga kekhawatiran terhadap kondisi peradilan di Indonesia.
Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, keberadaan pelanggaran etik justru harus dilihat secara utuh bersama dengan bagaimana sistem pengawasan bekerja dalam mendeteksi, memeriksa, dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Dengan kata lain, pengungkapan pelanggaran etik tidak serta-merta menunjukkan kegagalan sistem, melainkan dapat menjadi indikator bahwa mekanisme pengawasan yang dibangun untuk menjaga marwah dan integritas peradilan sedang berjalan sebagaimana mestinya.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa integritas hakim bukanlah persoalan yang berdiri sendiri pada level individu, melainkan merupakan hasil dari sebuah ekosistem yang dibangun secara berkelanjutan melalui pengawasan yang kuat, pembinaan yang berkesinambungan serta komitmen yang tegas terhadap pelanggaran integritas.
Oleh karena itu, sebelum membentuk penilaian terhadap kondisi peradilan hanya berdasarkan angka-angka yang beredar di ruang publik, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sistem pengawasan hakim bekerja dan berbagai langkah konkret yang dilakukan untuk memperkuat integritas kekuasaan kehakiman.
Dalam menjalankan tugasnya, hakim merupakan pejabat negara yang diberikan amanah konstitusional untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun demikian, independensi bukan berarti tanpa pengawasan. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang hakim, semakin besar pula tanggung jawab dan mekanisme pengawasan yang menyertainya.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, profesi hakim merupakan salah satu jabatan yang diawasi secara berlapis, baik melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Tidak banyak profesi yang memiliki sistem pengawasan yang demikian komprehensif sebagaimana profesi hakim.
Secara internal, Mahkamah Agung memiliki perangkat pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja pada seluruh lingkungan peradilan.
Pengawasan ini mencakup perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, hingga dugaan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh aparatur peradilan. Setiap laporan masyarakat yang memenuhi syarat juga ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan sebagaimana Perma Nomor 9 Tahun 2016.
Di sisi lain pengawasan terhadap hakim juga dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang diberikan mandat konstitusional berdasarkan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kehadiran Komisi Yudisial merupakan wujud nyata dari mekanisme checks and balances dalam menjaga integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Lebih lanjut, sistem pengawasan hakim di Indonesia juga mengenal mekanisme pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dan menjatuhkan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran etik tertentu. Dengan demikian integritas hakim sesungguhnya dibangun melalui sebuah sistem pengawasan yang ketat dan berlapis.
Dalam berbagai kesempatan, Ketua Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan. Kebijakan tersebut menjadi pesan yang jelas bahwa integritas merupakan nilai fundamental yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara aktif melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari masyarakat, hasil pengawasan internal, maupun koordinasi dengan Komisi Yudisial.
Terhadap hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran, Mahkamah Agung juga tidak segan menjatuhkan sanksi etik dan disiplin secara proporsional sesuai tingkat pelanggarannya.
Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat telah dijatuhkan dalam berbagai perkara pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur peradilan. Penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Menjaga integritas hakim tidak cukup hanya dengan membangun mekanisme pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran etik.
Sistem pengawasan yang baik juga harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan institusi peradilan. Saat ini Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial tengah melakukan pembahasan terhadap revisi Peraturan Bersama yang mengatur mekanisme pemeriksaan bersama dan Majelis Kehormatan Hakim.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem pengawasan hakim merupakan agenda bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman.
Revisi regulasi bukan dimaksudkan untuk mengurangi efektivitas pengawasan, melainkan untuk menjamin bahwa mekanisme pengawasan yang diterapkan semakin adaptif, transparan, dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan saat ini.
Pada akhirnya integritas hakim tidak dapat dibangun semata-mata melalui ancaman sanksi etik maupun disiplin. Integritas merupakan nilai yang harus dibentuk dan dijaga melalui sebuah ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Pengawasan yang kuat menjadi instrumen untuk memastikan setiap hakim menjalankan amanah jabatannya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, komitmen zero tolerance memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran integritas di lingkungan peradilan.
Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim telah menunjukkan capaian yang sangat positif. Presiden telah memberikan perhatian khusus terhadap jabatan hakim sebagai salah satu pilar utama negara hukum.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah bentuk privilese profesi ataupun fasilitas yang diberikan tanpa konsekuensi.
Dengan meningkatnya perhatian negara terhadap profesi hakim, standar integritas yang dituntut dari setiap hakim pun menjadi semakin tinggi.
Tidak ada lagi ruang bagi kompromi terhadap pelanggaran etik dan perilaku koruptif di lingkungan peradilan. Kesejahteraan yang semakin baik harus berbanding lurus dengan meningkatnya profesionalisme, integritas, dan rasa tanggung jawab moral dalam mengemban amanah.
Angka 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi etik tentu tidak boleh dianggap sepele. Setiap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh hakim merupakan persoalan serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tegaknya negara hukum. Namun demikian, angka tersebut juga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa integritas peradilan Indonesia sedang berada dalam kondisi krisis.
Integritas hakim tidak dibangun melalui satu instrumen tunggal. Integritas lahir dari kombinasi antara pengawasan yang kuat, kesejahteraan yang layak, dan komitmen tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran etik.
Negara telah hadir dengan memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim, Mahkamah Agung terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan kode etik, sementara berbagai upaya pembenahan regulasi juga terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.
Dalam konteks inilah, integritas peradilan perlu dipahami sebagai hasil dari sebuah kerja sistem yang dibangun secara berkelanjutan, bukan sekadar diukur dari banyak atau sedikitnya angka pelanggaran yang ditemukan.
Menjaga marwah lembaga peradilan bukanlah pekerjaan yang selesai dalam satu waktu, melainkan sebuah ikhtiar yang harus terus dirawat dari hulu ke hilir demi menghadirkan kekuasaan kehakiman yang independen, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat. (Hanry/MG)



Comment