BOGOR – Satu tahun berlalu sejak seorang debitur PT. Mandiri Utama Finance berinisial JSN melaporkan dugaan pengambilan paksa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia ke Polsek Jonggol. Hingga berita ini diturunkan, pelapor masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan polisi dengan nomor LP/238/B/VIII/2025/JBR/RES BOGOR/SEKTOR JONGGOL itu dibuat pada 16 Agustus 2025, setelah kendaraan milik debitur disebut diambil secara paksa pada 9 Agustus 2025 dari area parkir Fresh Market Citra Indah Jonggol, saat kendaraan sedang diparkirkan oleh debitur.
Menurut keterangan debitur, pengambilan paksa dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa PT Mandiri Utama Finance Cabang Cibubur. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan kejelasan hukum.
Satu Tahun Berlalu, Apa Perkembangan Penyelidikan?
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah genap satu tahun. Kondisi ini membuat pelapor mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.
Pelapor menyatakan dirinya masih menunggu kejelasan mengenai sejumlah hal, antara lain tahapan penyelidikan yang telah dilakukan, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, serta status terkini laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan Pelapor, bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap seorang terlapor berinisial FT untuk dimintai keterangan. Namun, menurut informasi yang diterima pelapor dari penyidik Polsek Jonggol, terlapor tersebut hingga saat ini disebut belum pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun meminta pihak kepolisian menetapkan seseorang bersalah. Yang dipertanyakan adalah kepastian proses dan perkembangan laporan yang telah berjalan selama satu tahun.
Pelapor Sudah Menempuh Jalur Musyawarah
Di luar proses hukum, pelapor juga tidak tinggal diam. Ia tetap berupaya mencari penyelesaian atas persoalan pembiayaan melalui jalur musyawarah dengan pihak perusahaan.
Pada 24 Februari 2026, pelapor melakukan pertemuan dengan pimpinan PT. Mandiri Utama Finance Cabang Cibubur untuk membahas solusi penyelesaian fasilitas pembiayaan. Upaya tersebut kemudian dilanjutkan melalui jalur resmi. Pada 12 Maret 2026, pelapor mengajukan surat permohonan penyelesaian fasilitas pembiayaan kepada Kantor Pusat PT Mandiri Utama Finance.
Namun, menurut keterangan pelapor, hingga berita ini diturunkan belum terdapat jawaban resmi atas surat permohonan tersebut. Situasi ini menempatkan pelapor pada posisi yang masih menunggu kejelasan dari dua sisi: kejelasan proses penanganan laporan polisi dan kejelasan respons perusahaan terhadap permohonan penyelesaian pembiayaan. (RS)



Comment