JAKARTA – Putusan ini sekaligus menegaskan, peredaran kosmetik tanpa izin edar yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya melepaskan Terdakwa Siti Aisyah (30) dari segala tuntutan hukum dalam perkara peredaran sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 6787 K/Pid.Sus/2026, MA menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ringkasan Posisi Kasus
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa diketahui merupakan pelaku usaha yang menjual berbagai merek kosmetik kepada konsumen secara online dan offline selama kurang lebih dua tahun.
Saat dilakukan penangkapan, petugas Kepolisian menemukan sejumlah sediaan farmasi berupa kosmetik yang disimpan di dalam lemari dan dipajang di etalase rumah terdakwa untuk dijual kepada konsumen.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui sebagian produk tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Produk-produk tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Kosmetik tersebut diperoleh terdakwa dari sejumlah toko online melalui platform e-commerce. Selanjutnya, terdakwa menjual produk secara online dengan mengunggah foto kosmetik melalui grup dan status WhatsApp. Penjualan juga dilakukan secara offline dengan melayani konsumen yang datang langsung ke rumah terdakwa.
MA Tegaskan Ketiadaan Korban Tidak Menghapus Sifat Melawan Hukum
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum secara materiil dan tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Penilaian tersebut didasarkan antara lain pada belum adanya pembinaan atau sanksi administratif dari BPOM, tidak terdapat korban atau dampak kesehatan, tidak terdapat keresahan masyarakat, serta penegakan hukum pidana seharusnya menjadi sarana terakhir atau ultimum remedium.
MA tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut. Majelis Hakim Kasasi menjelaskan, hukum yang hidup dalam masyarakat dalam ajaran hukum pidana harus dipahami sebagai norma tidak tertulis yang dapat diidentifikasi secara jelas rujukannya.
“Terutama berupa hukum adat, kebiasaan yang konsisten, atau kaidah kepatutan dan keadilan yang telah mendapat pengakuan melalui praktik peradilan yang mapan, bukan semata-mata kebijakan administratif atau ketiadaan tindakan pembinaan dari suatu instansi“, jelas Majelis Hakim Kasasi dalam putusan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Kasasi menilai tidak terdapat norma adat, kebiasaan, atau praktik sosial tertentu yang dapat diidentifikasi sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat yang membenarkan perbuatan terdakwa.
“Perbuatan mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar jelas berpotensi mengganggu kepentingan hukum berupa keselamatan dan kesehatan konsumen, sehingga tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum“, tegas Judex Juris.
Dengan demikian, Majelis Hakim Kasasi menilai, ketiadaan korban atau dampak kesehatan yang telah terjadi tidak serta-merta menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar.
MA: Nota Kesepahaman Tidak Membatasi Penegakan Hukum Pidana
Judex Juris juga menegaskan, penerapan asas ultimum remedium tidak dapat semata-mata didasarkan pada nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPOM.
Menurut Majelis Hakim Kasasi, asas tersebut harus bertumpu pada ketentuan undang-undang yang secara tegas menyediakan mekanisme nonpidana sebagai prasyarat atau alternatif sebelum penegakan pidana.
Nota Kesepahaman, lanjut Majelis Hakim Kasasi, pada hakikatnya adalah instrumen hukum administratif yang mengatur koordinasi, sinergi, dan pembagian tugas dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai norma pidana materiil yang mengubah atau membatasi kewenangan Penyidik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Mahkamah Agung juga menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyidik utama untuk seluruh tindak pidana, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sementara itu, BPOM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil memiliki kewenangan penyidikan khusus yang bersifat melengkapi.
“Karena itu, keberadaan nota kesepahaman tidak menghapus atau mengurangi kewenangan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang obat dan makanan“, jelas Judex Juris.
MA Mengadili Sendiri
Selanjutnya, MA menilai tidak adanya pembinaan atau sanksi administratif dari BPOM hanya relevan sebagai faktor yang dapat dipertimbangkan dalam tahap penjatuhan pidana, khususnya sebagai faktor yang meringankan.
Hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menilai penerapan hukum oleh Judex Facti belum tepat, khususnya dalam menempatkan nota kesepahaman sebagai dasar asas ultimum remedium yang seolah-olah membatasi penegakan hukum pidana.
Selain itu, penafsiran mengenai “hukum yang hidup dalam masyarakat” dinilai belum didasarkan pada rujukan normatif yang jelas, sehingga pertimbangan tersebut mencampurkan aspek kebijakan penegakan hukum dengan penilaian yuridis mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana.
Oleh karena itu, MA menyatakan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang menyebut perbuatan terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum materiil dan tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah tidak tepat dan harus dikesampingkan.
Majelis Hakim Kasasi mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam putusannya, Judex Juris menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan yang tidak perlu dijalani oleh terdakwa, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa pengawasan dalam waktu enam bulan.
Dalam menjatuhkan pidana, MA mempertimbangkan derajat kesalahan terdakwa, dampak yang dapat ditimbulkan akibat perbuatannya, aspek keadilan dan kemanfaatan, serta penghindaran disparitas pemidanaan dengan pelaku yang kesalahannya sejenis.
Aspek yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Majelis Hakim Kasasi juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas sediaan farmasi berupa obat-obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan dapat menimbulkan korban, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dalam persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.
Putusan ini sekaligus menegaskan, peredaran kosmetik tanpa izin edar yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nadia Yurisa Adila/Megy)



Comment