Calon Kepala Kampung Yenbepon Abdon Kapisa Harapkan Diadakan PSU, Berikut Alasannya!

KABUPATEN BIAK NUMFOR – Abdon Kapisa Sebagai Calon Kepala Kampung Yenbepon, Distrik Orkeri Kabupaten Biak Numfor, Papua Meminta dengan tegas Kepada Bupati Biak Numfor Memerintahkan Kepala Distrik Orkeri, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Kampung Yenbepon melakukan Pemilihan Ulang (PSU ) di Kampung Yenbepon.

Apdon Kapisa mengutarakan kepada awak media pada Kamis (11-12-2025) beberapa Alasan kenapa harus melakukan PSU. Menurutnya bahwa Peraturan Bupati Biak Numfor (Perbup) Nomor: 51 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepela Kampung Serentak 19 Distrik Kabupaten Biak Numfor, khususnya Distrik Orkeri, Kampung Yenbepon Berdasarkan Perbup Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Serentak Kepala Kampung Pasal 23 Poin 3 Huruf E, Melampirkan berita Acara dan Fisik mengembalikan aset Kampung bagi Mantan Kepala Kampung yang Ikut Mencalonkann diri, namun dalam Dokumen penegembalian Aset tersebut ada Beberapa Aset yang tidak di kembalikan.

Dugaan Keras Barang Tersebut sudah di jual tidak ada Bukti Fisiknya yaitu 1 Unit 15 PK, dan Fiber Kesehatan Ambulans Laut Kampung Yebepon infokus dan Unit Leptop, dan prin 1 Unit Perahu Fiber atas Nama Yulianus Yarangga, 1 set Sound Sistem, dan 2 Unit Homstey di Pantai Yang Belum di Bangun dan Posyandu yang di jadikan Rumah Pribadi, serta Pasar Rakyat yang tidak di masukan dalam aset kampung Yenbepon, juga dana Bundes Kampung Yenbepon Rp. 90 Juta tidak ada Pertanggung jawaban.

“Jadi temuan tidak di masukan Dalam dokumen Pengembalian aset tersebut, sehingga harus di pertanyakan Panitia dari Penerima Calon Kepala Kampung dari Distrik Orkeri. Bagaimana Bisa tahapan Administrasi bisa Meloloskan calon mantan Kepala Kampung yang Bermasalah, dan tidak mengembalikan Aset Kampung, sehingga ini yang menjadi laporan Pengaduan kami,” ungkapnya

“Kami meminta Kepada Bupati Biak Numfor, agar segera Memerintahkan kepala Distrik Orkeri, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat meninjau Kembali dokumen pencalonan tersebut. Ada dugaan keras melanggar aturan dan merugikan masyarakat Kampung, karena Barang tersebut adalah Aset Kampung, sehingga tidak bisa di perjual Belikan,” ungkap Abdon Kapisa dengan tegas

“Berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Nomor: 400.10.2.2/393/XI/DPMK/2025 tentang Penegasan Verifikasi Dokumen Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Kampung yang di Lakukan Oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung tingkat Distrik Orkeri Patut di Pertanyakan, karena tidak sesuai dengan Data yang temuan dari Masyarakat, sehingga Harus di Periksa. Apabila ada temuan, maka harus di proses secara hukum, sehingga menjadi Efek Jerah kepada semua Kepala Kampung di Pulau Kabupaten Biak Numfor Khususnya di Pulau Numfor,” tambahnya

“Sebagai calon Kepala Kampung harus Syarat Menjadi Calon Kepala Kampung Sudah Tertuan dalam Berbup Nomor 51 Tahun 2025, sehingga Semua Calon harus melaporkan Aset Kampung Yenbepon, karena Calon tersebut adalah Mantan Kepala Kampung, sehingga Minta Kepada Bupati Biak Numfor memerintahkan Kepala Distrik Orkeri dan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Untuk Meninjau Kembali Hasil Pemilihan Kepala Kampung Yenbepon agar Segerah ada Pemilihan Ulang (PSU ), sehingga Calon Kepala Kampung tersebut di mengembalikan Aset tersebut”, harap Abdon Kapisa menutupi. (Megy)

BAGIKAN :

Jangan Lewatkan

SUTA NUSANTARA Dorong Pemerintah Bangun Landskape Sumber Daya Alam Berbasis Kesejahteraan

Tokoh Masyarakat Kampung Yenbepon, Wilson Kapisa Harapkan Agar di Lakukan PSU di Kampung Yenbepon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *