Daniel Silalahi Pimpin Panja Parkir Kota Siantar
Foto: Daniel Manangkas Silalahi. Ketua Panja Parkir

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Rapat internal komisi III DPRD Siantar terkait pembahasan pengutipan retribusi parkir tepi jalan umum kota Siantar memutuskan Daniel Manangkas Silalahi sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

Rapat yang dihadiri 5 (lima) orang anggotanya tersebut juga memilih Wakil Ketua Frans Bungaran Sitanggang, Sekretaris Kiswandi sedangkan anggota Frengki Boy Saragih dan Nazli Juwita Pane.

Berdasarkan keputusan dari rapat itu selanjutnya Panja akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada pimpinan DPRD Siantar dalam hal ini Ketua DPRD untuk diminta segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) agar Panja dapat langsung segera dibentuk.

Daniel Manangkas  ketika memberi keterangan kepada wartawan di ruang Komisi III DPRD Siantar, Jumat (29/4/2016) mengatakan Panja akan segera langsung bekerja setelah menerima SK dari Pimpinan DPRD Siantar. “Langkah selanjutnya kita menunggu SK dari Ketua DPRD, lalu Panja akan langsung bekerja”, kata politisi dari partai PDI Perjuangan ini.

Pada kesempatan lain Frans Bungaran menambahkan, mereka akan segera meminta dokumen yang dibutuhkan dalam pengusutan masalah perparkiran ini atau bahkan mungkin akan turun langsung ke lapangan. “Semua dokumen yang menyangkut proses lelang, akan kami minta. Bila diperlukan juga, kita akan mengundang para koordinator juru parkir (jukir),” sebutnya.

Hal ini disebabkan karena pengaduan yang mereka layangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar hingga sampai saat ini tidak jelas sampai mana tindak lanjutnya. Frans menuturkan, dalam melaksanakan tugas itu pihaknya akan mengajukan kepada pimpinan, agar didampingi oleh tim ahli DPRD.‎

“Bila perlu, terkait dengan pengaduan Komisi III ke Kejaksaan, kita akan konsultasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab hingga saat ini, pengaduan yang kita sampaikan tidak tau apa juntrungannya, tak ada jawaban sama sekali. Kalau di media, mereka (Kejaksaan) bilang salah alamat. Padahal, surat kaleng saja pun bisanya ditindaklanjuti Kejaksaan,” paparnya. (Jhony A. Sinaga)