Dua Tahanan Narkoba Dikabarkan Kabur Dari Sel Polres Simalungun

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Dua orang tahanan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu bernama Juliater Sinaga (38) dan Paulinus Purba (40) dikabarkan berhasil kabur dari sel tahanan Polres Simalungun di Pematang Raya, Jumat malam (15/7/2016).

Informasi kaburnya Juliater dan Paulinus ini menjadi bahan pembicaraan hangat dibeberapa warung kopi di Pematang Raya. Hal ini Termasuk mempertanyakan kinerja aparat Kepolisian kenapa keduanya bisa berhasil kabur. Pasalnya, aktivitas keduanya dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun,AKP Z. Matondang, ketika dikonfimasi, Minggu (17/7/2016), membenarkan telah meringkus dua orang pengedar narkoba di wilayah Hapoltakan Sigundaba Kelurahan Sondi Raya.

Menurutnya, status keduanya adalah tangkapan. Dan ketika ditanyakan terkait informasi jika keduanya benar berhasil kabur, Matondang dengan nada bercanda menuturkan, jika mereka (kedua tahanan) kemungkinan mau jalan – jalan.

Foto: Juliater Sinaga dan Paulinus Purba saat menunjukkan sejumlah barang bukti Di Polres Simalungun.
Foto: Juliater Sinaga dan Paulinus Purba saat menunjukkan sejumlah barang bukti Di Polres Simalungun.

“Jangan kan tangkapan sementara, yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan saja bisa kabur,” paparnya.

Sebelumnya kedua pengedar barang haram itu ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun atas pengembangan dari kurir narkoba, Josua Rikky Wanson Sumbayak (27) warga Kampung Jawa, Kecamatan Raya yang ditangkap di Huta Sigundaba,Keurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, persis di depan Gerai Indomaret, Kamis (14/7/2016).

Petugas selanjutnya memburu Juliater Sinaga, warga Beringin Raya, Kecamatan Raya. Juliater berhasil diringkus bersama dengan seorang temannya, Paulinus Purba, warga Hapoltakan Kecamatan Raya dari Huta Tondang, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Dari pelaku Juliater, petugas menyita barang bukti berupa handphone (HP) merek Nokia warna hitam, 1 (satu) bungkus ganja kering dibungkus kertas koran seberat 0,24 gram serta 1/2 (setengah) batang rokok bekas hisap diduga becampur ganja, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dibungkus timah seberat ± 0,18 gr serta 38 lembar kertas tic-tac dan uang tunai Rp 20.000.

Semetara dari Paulinus, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi daun ganja kering yang dibungkus dalam kertas koran seberat ± 3.69 gram dan satubungkus kertas tic- tac. (Baringin P. S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *