Home » Berita » Komisi Yudisial Bekali Hakim Pahami Etik, Teguhkan Integritas & Profesionalisme Hakim

Komisi Yudisial Bekali Hakim Pahami Etik, Teguhkan Integritas & Profesionalisme Hakim

Oplus_16908288

BANDUNG – Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak ada toleransi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran etik, khususnya yang bersifat transaksional. Penegasan itu disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang digelar di Hotel Holiday Inn Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9).

Pelatihan tersebut diikuti secara luring oleh para hakim perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dirancang sebagai upaya pencegahan sekaligus penguatan pemahaman hakim terhadap KEPPH agar nilai-nilai etik semakin terinternalisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Untung Maha Gunadi mengatakan, profesi hakim memiliki posisi yang sangat penting di mata masyarakat. Hakim bahkan kerap dilekatkan dengan sebutan sebagai “Wakil Tuhan” di bumi.

Karena itu, menurut Untung, predikat tersebut harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas.

“Pelatihan dirancang agar hakim mengasah potensinya dan lebih memahami Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sehingga, para hakim dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum acara dan terhindar dari pelanggaran kode etik,” ujarnya.

PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan

Pesan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hery Supriyono. Ia mengingatkan bahwa hakim dalam menjalankan tugasnya selalu berada dalam sorotan dan dapat menjadi objek laporan pengaduan.

Menurut Hery, kondisi tersebut justru semakin menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan kode etik dalam setiap pelaksanaan tugas hakim.

Ia menyebut pelatihan yang diselenggarakan KY tersebut sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Hery menyebut terdapat tiga hal penting yang harus melekat pada diri seorang hakim, yakni integritas, profesionalisme, dan kemampuan menyusun putusan yang berkualitas.

“Komisi Yudisial memberikan bekal kepada para hakim melalui pelatihan ini dalam rangka meningkatkan wibawa hakim. Sehingga hakim tidak sembarang dalam memutuskan perkara,” katanya.

Lakukan Pembinaan Daerah, MA Turunkan Puluhan Hakim Agung ke Berbagai Daerah di Indonesia

Hery juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung saat ini tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan hakim, terutama pelanggaran yang bersifat transaksional.

Pencegahan Sebelum Terjadi Pelanggaran

Anggota Komisi Yudisial Setyawan Hartono menjelaskan, pelatihan KEPPH tersebut memang dirancang sebagai bagian dari upaya pencegahan. KY, kata dia, tidak ingin penegakan etik hanya berujung pada penanganan ketika pelanggaran telah terjadi.

“Ini tugas dan tanggung jawab saya selaku ketua bidang. Saya akan merasa puas apabila pelanggaran kode etik semakin hari semakin berkurang karena hakim sudah terinternalisasi,” ujarnya.

Menurut dia, tidak semestinya seorang hakim melakukan pelanggaran etik secara sengaja, terlebih jika berkaitan dengan transaksi.

Diklat BSDK di Hari Kedua, Peserta Dalami Karakteristik Kejahatan Siber

Ia menyebut masih adanya antrean perkara di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai persoalan yang banyak berkaitan dengan pelanggaran pada masa lalu.

“Kedepan masih banyak antrean MKH, tapi itu permasalahan di masa-masa lampau, sebelum peningkatan kesejahteraan. Jika tahun 2026 sepertinya sudah tidak ada pelanggaran yang bersifat transaksional,” kata Setyawan.

Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan hakim seharusnya berjalan beriringan dengan semakin kuatnya integritas.

“Keterlaluan sekali jika terjadi pelanggaran transaksional, apalagi sudah ada peningkatan kesejahteraan hakim. Jadi hemat kami bersama pimpinan MA sudah sepakat tidak ada toleransi terhadap pelanggaran transaksional,” tegasnya.

Setyawan juga menekankan bahwa peran KY tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan. Menurutnya, anggapan bahwa KY hanya berfungsi sebagai “hansip” atau penjaga yang menangani pelanggaran perlu dilihat secara lebih utuh.

KY, kata dia, terus memperkuat fungsi pencegahan dan pendidikan kepada para hakim. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, KY juga tidak masuk ke ranah teknis yudisial.

Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, KY pun tidak serta-merta merekomendasikan pemberian sanksi.

Setyawan mencontohkan kesalahan pengetikan atau typo dalam putusan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dan dapat disikapi melalui peringatan.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tantangan hakim saat ini juga berkaitan dengan beban perkara yang semakin kompleks.

“Beban perkara hakim saat ini sudah tidak proporsional,” pungkasnya. (Tim/MG)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement