Majelis Hakim PN Jaktim Jatuhkan Vonis Kepada HRS Atas Kasus Kerumunan di Kawasan Megamendung, Bogor

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab / HRS adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar.

Selain itu, HRS dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis (27-05-2021)

Kasus ini bermula saat HRS menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada Jumat, 13 November 2020. Sebelum ke pesantren itu, terjadi kerumunan di Simpang Gadog, Megamendung, Jawa Barat, yang menyambut eks pimpinan FPI itu. (Ferdian)