Rakor Pemprov Sumut dan BPK-RI : Bupati Simalungun Soroti Aset Hibah Bantuan Pemerintah Pusat
Rapat Koordinasi Pemprov. Sumut bersama BPK -RI

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Bupati Simalungun JR. Saragih meminta agar laporan bantuan-bantuan operasional berupa hibah dari Pemerintah Pusat tidak menghambat Pemerintah Daerah  untuk mendapatkan laporan keuangan dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal tersebut disampaikan JR Saragih usai mengikuti undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemprov Sumatera Utara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa, (6/12/16). Agenda rapat tersebut adalah dalam rangka membangun tata kelola pemeritahan yang baik dan transparan.

Menurut JR Saragih, laporan keuangan Pemda bisa saja mendapatkan Status yang tidak baik karena dipengaruhi buruknya tata kelola kelengkapan administrasi dari bantuan-bantuan tersebut.

“Banyak bantuan operasional dari Pemerintah Pusat yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. Contohnya seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance dan lainnya, tapi kondisi bantuan tersebut ada yang sudah lama dan sudah rusak, namun kemudian dipertanyakan kembali oleh BPK RI, akan tetapi benda dan surat pendukung benda tersebut sudah tidak ada lagi”, ujarnya.

JR Saragih juga mencontohkan anggaran yang diperuntukkan bagi tiap desa senilai Rp 1 miliar. Secara tanggung jawab, pengguna anggaran tersebut adalah desa dan bukan Pemda, sebab dana tersebut sudah langsung dihibahkan ke desa. Oleh karena itu Ia menginginkan agar  laporan pemda tidak dicampur adukkan dengan laporan dana desa tersebut.

“Sebagaimana diketahui, bahwa tidak semua desa penerima hibah tersebut dapat mengelola keuangan dengan baik. Jangan karena dana desa tersebut laporan kita kena disclaimer. Untuk itu, biarkan audit dana desa itu menjadi wewenang BPK langsung dengan desa. Kalau kita (pemda) turut campur justru akan salah.”

Untuk itu JR Saragih yang merupakan Bupati Kab. Simalungun meminta agar atas kasus- kasus  seperti itu tidak lantas menjadikan Pemda (kepala daerah) dalam membuat laporan ditolak atau disclaimer. “Rakor hari ini sebenarnya memberikan arahan dan keyakinan kepada seluruh kepala daerah agar dapat memetakan bahwa ini adalah aset dari pusat dan diserahkan kepada daerah cuma suratnya belum datang,” terang Bupati.

“Tadi juga disebutkan ada batasan, tiga bulan setelah tutup buku wajib menyerahkan laporan keuangan, itu paling lambat. Kalau kita menunggu laporan dari desa, bisa sampai enam bulan baru selesai.

Sekarang kita lanjutkan saja, biarlah mereka belakangan kalau semisalkan ada desa yang bermasalah, biar mereka yang bertanggung jawab dan bukan Pemda yang bertanggung jawab,” tutup Bupati. (Baringin P. S)