Home » Berita » Menelisik Perspektif Hukum Keluarga Indonesia pada Kasus-Kasus dalam Drama Korea Divorce Attorney Shin

Menelisik Perspektif Hukum Keluarga Indonesia pada Kasus-Kasus dalam Drama Korea Divorce Attorney Shin

Oplus_16908288

OPINI – Refleksi drakor Divorce Attorney Shin tunjukkan hukum keluarga RI butuh pendekatan progresif terkait perceraian, harta, & hak asuh.

PENDAHULUAN
“Dalam perceraian orang tua, anak-anak sering kali menjadi korban tersembunyi; tugas kita adalah melindungi perasaan mereka sebisa mungkin,” merupakan salah satu pesan menarik dalam drama Korea Divorce Attorney Shin. Kutipan tersebut menggambarkan bahwa perkara keluarga tidak semata-mata merupakan persoalan mengenai hak dan kewajiban yang dapat dibaca secara tekstual dari peraturan perundang-undangan. Di balik setiap perkara terdapat hubungan manusia, konflik, luka, harapan, serta kepentingan anak yang harus dilindungi.

Karena itu, pemeriksaan perkara keluarga membutuhkan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga holistik, progresif, dan berorientasi pada keadilan. Divorce Attorney Shin menarik untuk ditelisik karena menghadirkan berbagai persoalan hukum keluarga, mulai dari perceraian, hubungan orang tua dan anak, harta dalam perkawinan, hingga persoalan pengasuhan dan perlindungan anak.

Drama yang terdiri atas 12 episode tersebut memang dibangun berdasarkan sistem hukum dan realitas sosial Korea Selatan. Namun, persoalan keluarga yang ditampilkan memiliki relevansi universal dengan persoalan yang juga ditemukan dalam praktik hukum keluarga Indonesia. Oleh karena itu, drama ini dapat menjadi medium refleksi untuk melihat bagaimana konflik keluarga tersebut apabila dibaca berdasarkan perspektif hukum keluarga Indonesia.

Dari berbagai konflik yang ditampilkan, terdapat tiga persoalan yang menarik untuk dikaji, yaitu gugatan perceraian berdasarkan prinsip fault-based divorce dan no-fault divorce, pembagian harta bersama berdasarkan prinsip keadilan substantif, serta pencabutan atau pengalihan hak asuh anak dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

MA Pantau Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding

PEMBAHASAN

  1. Gugatan Perceraian Berdasarkan Prinsip Fault-Based Divorce dan No-Fault Divorce
    Fault-based divorce merupakan pendekatan yang menempatkan kesalahan salah satu pihak sebagai dasar penting dalam perceraian. Sebaliknya, no-fault divorce tidak menjadikan pembuktian kesalahan pasangan sebagai dasar utama, melainkan menitikberatkan pada kenyataan bahwa perkawinan telah mengalami keretakan.

Dalam Divorce Attorney Shin, persoalan tersebut terlihat pada perkara seorang perempuan penyiar radio yang berselingkuh dengan pria lain. Perselingkuhan tersebut diketahui suaminya dan kemudian menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga. Dalam proses persidangan, masing-masing pihak berusaha mengungkap kesalahan pasangannya untuk menunjukkan siapa yang dianggap bertanggung jawab atas berakhirnya perkawinan.

Jika dikaitkan dengan hukum Indonesia, perceraian tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa alasan. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan harus terdapat cukup alasan bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan. Alasan-alasan perceraian kemudian dijabarkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan, khusus bagi masyarakat Islam, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Dengan demikian, hukum perceraian Indonesia tidak menganut prinsip no-fault secara mutlak. Perceraian tetap harus didasarkan pada alasan yang ditentukan hukum. Namun, hal tersebut tidak berarti hakim harus selalu menentukan siapa pihak yang paling bersalah.

Hal ini terutama terlihat pada alasan berupa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Dalam perkara demikian, fokus pemeriksaan bukan semata-mata menemukan pihak yang harus disalahkan, tetapi menilai apakah perkawinan telah mengalami keretakan yang sedemikian rupa sehingga tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali.

Sengketa Tanah Kian Kompleks, 118 Hakim Dibekali Kompetensi Hadapi Pertahanan

Pendekatan tersebut berkaitan dengan konsep broken marriage. Perkawinan tidak dipertahankan semata-mata karena ikatan formal masih ada apabila secara faktual kehidupan rumah tangga telah kehilangan fungsi dan tujuannya. Perselingkuhan, kekerasan, perjudian, penelantaran, dan pelanggaran kewajiban perkawinan dapat menjadi fakta yang menunjukkan keretakan rumah tangga, tetapi bukan semata-mata untuk menentukan pihak yang “menang” atau “kalah”.

Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534/K/Pdt/1996 yang pada pokoknya menekankan bahwa dalam perkara perceraian yang perlu dilihat adalah apakah perkawinan masih dapat dipertahankan. Apabila sudah tidak dapat dipertahankan, perceraian dapat menjadi jalan keluar yang lebih maslahat.

Dengan demikian, perceraian seharusnya tidak hanya dipahami sebagai proses mencari siapa yang bersalah, tetapi juga sebagai mekanisme hukum untuk merespons perkawinan yang secara faktual telah mengalami keretakan dan tidak lagi mampu mencapai tujuan perkawinan.

  1. Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Prinsip Keadilan Substantif
    Persoalan kedua yang menarik adalah sengketa harta yang diperoleh selama perkawinan. Dalam drama, terdapat harta berupa gedung yang secara yuridis terdaftar atas nama orang tua suami, sementara berdasarkan fakta cerita, harta tersebut diperoleh dalam masa perkawinan dan tidak dapat dilepaskan dari kontribusi istri dalam menopang kehidupan keluarga.

Konflik tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara kepemilikan formal dengan kontribusi faktual para pihak. Persoalannya bukan hanya siapa yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan, tetapi bagaimana harta diperoleh, kapan diperoleh, dari mana sumbernya, dan bagaimana kontribusi suami serta istri terhadap harta tersebut.

Dalam hukum Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah, dan warisan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain. Bagi masyarakat Islam, Pasal 85, Pasal 91, dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai harta bersama.

PN Jakarta Barat Sosialisasikan SOP Gratifikasi dan Aturan Kepegawaian

Pasal 97 KHI pada prinsipnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum dan menjadi titik tolak dalam pembagian harta bersama.

Namun, pembagian harta bersama tidak selalu dapat dipandang sebagai persoalan matematis semata. Perkawinan melibatkan kontribusi ekonomi langsung maupun tidak langsung. Pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak, dukungan terhadap pasangan, serta upaya mempertahankan kehidupan keluarga merupakan bentuk kontribusi yang tidak selalu tercermin dalam dokumen kepemilikan.

Dalam praktik peradilan, terdapat perkembangan menuju penerapan keadilan substantif. Salah satunya terlihat dalam Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 278/Pdt.G/2005 yang mempertimbangkan kontribusi istri dalam bekerja dan mengurus rumah tangga, sementara suami tidak memberikan kontribusi yang sebanding. Pembagian harta kemudian tidak dilakukan secara sama rata.

Hal serupa tercermin dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 266 K/AG/2010 yang menegaskan pentingnya rasa keadilan dengan memperhatikan kontribusi pasangan. Perspektif tersebut juga digunakan oleh penulis dalam Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 490/Pdt.G/2025/PA.Pkj tanggal 7 Januari 2026.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembagian harta bersama tidak semata-mata berkaitan dengan angka “½ untuk suami dan ½ untuk istri”, tetapi juga mengenai keadilan atas kontribusi masing-masing pihak. Meskipun demikian, penyimpangan dari pembagian ½ tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus terdapat alasan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, keadilan substantif bukan berarti mengabaikan norma hukum, melainkan memastikan agar norma tersebut tidak diterapkan secara mekanis ketika penerapannya justru menimbulkan ketidakadilan dalam konteks perkawinan tertentu.

  1. Pencabutan Hak Asuh Anak dan Prinsip The Best Interests of the Child
    Persoalan ketiga adalah pengasuhan anak. Dalam drama, terdapat perkara yang menarik karena persoalan pengasuhan tidak hanya melibatkan orang tua, tetapi juga kerabat yang berusaha melindungi kepentingan anak.

Dalam hukum keluarga Indonesia, kewajiban orang tua terhadap anak tetap ada meskipun perkawinan berakhir. Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan menegaskan kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak. Sementara itu, Pasal 49 membuka kemungkinan pencabutan kekuasaan orang tua apabila orang tua sangat melalaikan kewajibannya atau berkelakuan sangat buruk.

Undang-Undang Perlindungan Anak juga mendefinisikan kuasa asuh sebagai kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama, kemampuan, bakat, dan minatnya.

Bagi masyarakat Islam, Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam memberikan kerangka mengenai hadhanah setelah perceraian. Anak yang belum mumayyiz pada prinsipnya berada dalam pemeliharaan ibu, tetapi hukum juga membuka kemungkinan pengalihan pengasuhan apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Dengan demikian, hak asuh tidak dapat dipandang sebagai hak absolut orang tua. Hak tersebut pada hakikatnya merupakan amanah yang pelaksanaannya harus diarahkan pada kepentingan dan perlindungan anak.

Di sinilah prinsip the best interests of the child menjadi penting. Sengketa hak asuh seharusnya tidak semata-mata menjadi pertarungan mengenai siapa yang paling berhak atas anak, tetapi mengenai siapa yang paling mampu menjamin tumbuh kembang, keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan anak.

Perspektif tersebut menunjukkan bahwa hubungan biologis memang penting, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan. Kondisi konkret anak, lingkungan pengasuhan, kemampuan memberikan perlindungan, serta terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikologis anak harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan pengasuhan.

PENUTUP
Divorce Attorney Shin menunjukkan bahwa persoalan hukum keluarga selalu berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Drama tersebut dapat menjadi medium literasi hukum karena menghadirkan persoalan yang juga ditemukan dalam praktik peradilan, meskipun latar hukumnya berbeda.

Tiga persoalan yang dibahas memperlihatkan bahwa hukum keluarga tidak dapat dilepaskan dari konteks konkret para pihak. Dalam perkara perceraian, fokus tidak selalu harus diarahkan pada siapa yang paling bersalah, tetapi pada apakah perkawinan masih dapat dipertahankan. Dalam perkara harta bersama, pembagian tidak semata-mata persoalan matematis, tetapi juga harus mempertimbangkan kontribusi dan keadilan. Sementara dalam perkara pengasuhan anak, kepentingan terbaik anak harus ditempatkan sebagai orientasi utama.

Pada akhirnya, memahami hukum keluarga berarti tidak hanya membaca peraturan, tetapi juga memahami manusia yang berada di balik setiap perkara. Sebagaimana pesan yang disampaikan mentor penulis ketika menjalani masa magang sebagai calon hakim, YM. Ibu Indiyah Noer Hidayati, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Surakarta, bahwa “Pekerjaan kita tidak mudah, karena yang kita periksa dan adili adalah perasaan orang.”

Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa perkara keluarga bukan sekadar rangkaian fakta, dalil, bukti, dan norma hukum. Di balik setiap perkara terdapat manusia dengan perasaan, harapan, luka, dan kehidupan yang akan terus berjalan setelah putusan dijatuhkan. Oleh karena itu, penerapan hukum keluarga menuntut tidak hanya ketajaman nalar hukum, tetapi juga kepekaan terhadap manusia yang berada di balik hukum tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Artikel
Adicahya, Akmal. “Prinsip Fault dan No-Fault dalam Sistem Hukum Perceraian di Indonesia.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Buku
Riadi, Edi. Dinamika Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam dalam Putusan Mahkamah Agung. Ciputat: Kreasi Permaisindo.

Suadi, Amran, dkk. Problematika Hadhanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian: Perspektif Kepentingan Terbaik untuk Anak. Jakarta: Kencana, 2024.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Putusan
Pengadilan Agama Bukittinggi. Putusan Nomor 278/Pdt.G/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Pengadilan Agama Pangkajene. Putusan Nomor 490/Pdt.G/2025/PA.Pkj tanggal 7 Januari 2026.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 534 K/Pdt/1996.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 266 K/AG/2010.

Oleh : Sri Nurmina Sari

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement