Home » Berita » Nomor Urut Tujuh Yang Belum Juga Dipanggil

Nomor Urut Tujuh Yang Belum Juga Dipanggil

Oplus_16908288

JAKARTA – Mendesak Pembahasan RUU Jabatan Hakim Sebelum Tahun Legislasi Berlalu.

Sebuah Kalender yang Terus Bergeser

Pada pertengahan Desember 2025, di sebuah auditorium kampus di Lampung, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan sebuah target yang disambut hangat oleh para hakim: Undang-Undang Jabatan Hakim ditargetkan rampung paling lambat Juni 2026, cukup dalam dua kali masa sidang. Kalimat itu terasa seperti kabar baik yang sudah lama dinanti. Setelah lebih dari satu dekade gagasan ini timbul tenggelam sejak pertama kali dicanangkan sebagai inisiatif DPR pada 2015, akhirnya ada tenggat yang disebut dengan lugas oleh pimpinan komisi yang membidanginya.

Kalender kemudian bergerak, dan setiap bulannya menghadirkan tonggak yang seolah menguatkan target itu. Pada 21 Januari 2026 Komisi III menggelar rapat kerja pembahasan awal dengan Badan Keahlian DPR, memaparkan rancangan yang terdiri atas dua belas bab dan tujuh puluh dua pasal, dikelompokkan dalam delapan isu pokok. Pada 31 Maret 2026 Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan IKAHI, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, dan IPASPI, sebuah forum yang oleh ketua komisi sendiri disebut sebagai “kick off” pembahasan. Pada 21 April 2026, dalam seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, pernyataan bahwa Komisi III akan segera membahas dan mengesahkan undang-undang ini disambut tepuk tangan ratusan hakim. Pada 20 Mei 2026, dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 yang disetujui Rapat Paripurna DPR, RUU Jabatan Hakim tetap bertengger di nomor urut tujuh dari 68 rancangan undang-undang prioritas.

Kini kita berada di bulan September 2026. Juni telah lewat. Masa sidang telah berganti. Dan sepengetahuan penulis hingga tulisan ini disusun, RUU Jabatan Hakim belum juga memasuki tahap pembahasan dalam arti yang sesungguhnya menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011: belum ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, belum berbalas surat presiden, belum ada daftar inventarisasi masalah yang dibahas bersama pemerintah. Rancangan ini masih berada pada tahap penyusunan, tahap kedua dari lima tahap pembentukan undang-undang. Sementara itu, beberapa rancangan undang-undang yang jauh belakangan masuk ke dalam daftar prioritas, bahkan ada yang baru disisipkan melalui perubahan Prolegnas, telah lebih dahulu bergerak dan sebagian telah lahir sebagai undang-undang.

Catat! Mulai 8 September Penyampaian Surat ke Bawas MA Wajib Lewat SIWAS

Tulisan ini disusun bukan untuk mengeluh. Ia disusun untuk mengingatkan, dengan hormat dan dengan kesadaran penuh akan padatnya agenda legislasi, bahwa nomor urut tujuh itu sudah terlalu lama menunggu untuk dipanggil.

Utang yang Berusia Delapan Puluh Satu Tahun

Mengapa undang-undang ini begitu penting sehingga penundaannya patut dipersoalkan? Jawabannya bermula dari sebuah paradoks yang telah berlangsung puluhan tahun. Di atas kertas, hakim adalah pejabat negara. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskannya. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mengakuinya. Bahkan amandemen UUD 1945 telah mengubah frasa “pelaksana” kekuasaan kehakiman menjadi “pelaku”, sebuah pergeseran filosofis yang menempatkan hakim sebagai subjek otonom, bukan pegawai yang menjalankan perintah.

Namun dalam praktik, hakim direkrut melalui mekanisme yang bercorak seleksi pegawai negeri, berpangkat mengikuti golongan kepegawaian, bergaji mengacu pada struktur gaji pegawai negeri, dan naik pangkat menurut prosedur kepegawaian. Komisi III DPR sendiri, dalam pengantar RDPU 31 Maret 2026, menyebut kondisi ini dengan istilah yang telanjang: pejabat negara rasa PNS. Ironinya, pada 1994 ketika hakim masih resmi berstatus pegawai negeri, gajinya justru dua kali lipat gaji pegawai negeri biasa. Ketika statusnya naik kelas menjadi pejabat negara, struktur penghasilannya malah turun kelas.

Di balik angka-angka itu ada manusia. Ada hakim muda yang ditempatkan di pengadilan terpencil dan harus menyeberang pulau untuk sampai ke tempat kerja. Ada hakim yang bertahun-tahun hidup di rumah kos di belakang gedung pengadilan, jauh dari istri dan anak, karena sistem penugasan berpindah tidak diimbangi dengan dukungan yang memadai. Ada hakim yang meninggal di tempat tugas, sendirian. Ketika ribuan hakim melakukan Gerakan Cuti Bersama pada Oktober 2024, itu bukan semata tuntutan kenaikan gaji. Itu adalah jeritan dari sebuah profesi yang selama 81 tahun kemerdekaan belum memiliki rumah hukum sendiri.

MA Pantau Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding

Shimon Shetreet, sarjana yang empat dekade meneliti kemandirian peradilan, menyebut dimensi ini sebagai personal independence: jaminan bahwa masa kerja dan kondisi jabatan hakim terlindungi secara memadai. Mount Scopus International Standards of Judicial Independence 2008 menegaskan bahwa kedudukan, kemandirian, jaminan masa jabatan, dan remunerasi hakim harus dijamin oleh konstitusi atau dilindungi undang-undang. Logikanya sederhana. Bagaimana kita mengharapkan hakim memutus dengan adil dan berani jika ia sendiri tidak memiliki kepastian tentang nasib jabatannya?

Substansinya Sudah Nyaris Bertemu

Yang membuat penundaan ini semakin sulit dipahami adalah kenyataan bahwa pada tataran substansi, jarak pandangan antara pembentuk undang-undang dan komunitas hakim sesungguhnya sudah sangat dekat. Proses penyerapan aspirasi yang dijalankan Komisi III sejak awal, yang oleh ketua komisi disebut sebagai pelajaran dari pengalaman pembahasan KUHAP, telah menghasilkan titik-titik temu yang konkret.

Tentang perlindungan dari kriminalisasi, Ketua Komisi III telah menyatakan secara terbuka bahwa pengaturannya akan disesuaikan dengan KUHAP Baru, dan bahwa mekanisme ketat untuk penangkapan dan penahanan hakim tidak bisa ditawar. Ini sejalan dengan masukan IKAHI yang menolak klausul pengecualian dalam draf awal, karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang lebih baru tidak mengenal pengecualian semacam itu: penangkapan dan penahanan hakim hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Mahkamah Agung. Memuat pengecualian dalam undang-undang yang lahir belakangan berarti membuat norma yang lebih lemah dari undang-undang yang lebih dahulu, sebuah kemunduran normatif yang tidak dapat dibenarkan.

Tentang syarat pendidikan, telah disepakati bahwa persyaratan magister untuk hakim tingkat pertama dihapuskan, sementara hakim tinggi minimal berpendidikan magister dan hakim agung bergelar doktor. Tentang usia minimal calon hakim agung, IKAHI mempertahankan 55 tahun dan pandangan ini mendapat tempat dalam pembahasan. Tentang masa jabatan, diusulkan hakim agung menjabat maksimal dua puluh tahun sejak pelantikan dengan masa transisi hingga usia 75 tahun. Tentang usia pensiun, rancangan mengusulkan kenaikan bertahap untuk hakim pertama, hakim tinggi, dan hakim agung. Tentang keamanan, gagasan court security yang diusung Komisi III bertemu dengan usulan IKAHI mengenai satuan pengamanan pengadilan yang bersifat permanen. Tentang manajemen jabatan, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa pengelolaan jabatan hakim harus dilakukan secara mandiri oleh Mahkamah Agung sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Bahkan kedudukan IKAHI sebagai satu-satunya organisasi profesi hakim telah dirumuskan secara eksplisit dalam draf.

Menelisik Perspektif Hukum Keluarga Indonesia pada Kasus-Kasus dalam Drama Korea Divorce Attorney Shin

Dengan kata lain, apa yang tersisa bukanlah perdebatan substansi yang buntu. Yang tersisa adalah kemauan untuk menggerakkan prosedur. Dan di sinilah letak persoalannya.

Mengapa Tersendat

Ada baiknya kita jujur membaca peta. Komisi III memikul beban legislasi yang luar biasa berat pada tahun ini. Dalam daftar prioritas yang sama, komisi ini juga menjadi rumah bagi RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Kepolisian, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Penyadapan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, hingga RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Masing-masing memiliki pendukung, tekanan, dan urgensinya sendiri. Dalam kompetisi agenda semacam itu, sebuah rancangan undang-undang yang tidak memiliki “peristiwa pemicu” di ruang publik mudah tergeser oleh rancangan yang setiap hari menjadi berita.

Ada pula persoalan struktural dalam tahapan pembentukan undang-undang. Sebuah RUU inisiatif DPR harus melewati penyusunan naskah akademik dan draf oleh pengusul, harmonisasi dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi, penetapan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, penyampaian kepada Presiden, penunjukan menteri yang mewakili pemerintah melalui surat presiden dalam tenggat enam puluh hari, dan barulah pembahasan tingkat pertama dimulai. Setiap simpul dalam rantai ini dapat menjadi tempat sebuah rancangan tertahan tanpa ada yang secara khusus menghendaki penundaannya. Rancangan ini pernah mengalami nasib serupa: pada 2019 Badan Legislasi telah menyetujui secara bulat hasil harmonisasinya, namun periode DPR berganti dan semuanya kembali ke titik nol.

Pelajaran dari sejarah itu jelas. Rancangan undang-undang tentang jabatan hakim tidak pernah gagal karena ditolak. Ia gagal karena dibiarkan menunggu hingga waktunya habis. Tahun 2026 memberi kita kesempatan yang jarang: ada dukungan terbuka dari pimpinan komisi, ada dokumen yang matang, ada konvergensi substansi, dan ada legitimasi Prolegnas. Membiarkan kesempatan itu berlalu karena kepadatan agenda berarti mengulang kesalahan yang sama untuk ketiga kalinya.

Dua Jebakan yang Harus Tetap Diwaspadai

Mendesak percepatan bukan berarti menerima rancangan apa adanya. Ada dua jebakan yang pernah muncul dalam draf-draf terdahulu dan harus dipastikan tidak kembali menyusup dalam pembahasan.

Pertama, gagasan kocok ulang hakim agung setiap lima tahun melalui evaluasi Komisi Yudisial dan persetujuan DPR. Gagasan ini sekilas terdengar demokratis, namun ia mempersepsikan jabatan hakim agung sebagai jabatan politis. Mount Scopus Standards secara tegas menolak pengangkatan hakim yang bersifat temporer atau percobaan, karena hakim yang setiap lima tahun harus menghadap lembaga politik untuk meminta perpanjangan akan kehilangan keberaniannya jauh sebelum ia mengetuk palu.

Kedua, klausul pengecualian terhadap syarat izin Ketua Mahkamah Agung untuk tindakan hukum terhadap hakim. Sebagaimana telah diuraikan, klausul inilah bertentangan dengan KUHAP Baru dan membuka pintu bagi kriminalisasi hakim atas putusannya. Imunitas fungsional hakim bukan keistimewaan; ia adalah jaminan bahwa keadilan tidak dapat dihukum karena adil.

Kedua jebakan ini kini tampaknya telah disingkirkan dari meja pembahasan. Namun pengalaman mengajarkan bahwa rumusan dapat berubah di tikungan terakhir. Karena itu percepatan dan kewaspadaan harus berjalan beriringan.

Peta Jalan Kelembagaan

Jika substansinya sudah bertemu dan hambatannya prosedural, maka jawabannya harus prosedural pula: sebuah dorongan kelembagaan yang terkoordinasi dari setiap pemangku kepentingan, masing-masing pada simpul yang menjadi kewenangannya.

Kepada Komisi III DPR RI, harapan yang paling konkret adalah menuntaskan penyusunan dan menyampaikan rancangan ini kepada Badan Legislasi untuk harmonisasi pada masa sidang yang sedang berjalan, sehingga penetapannya sebagai RUU usul inisiatif DPR dapat dilakukan dalam rapat paripurna sebelum tahun 2026 berakhir. Target Juni telah lewat; target yang realistis kini adalah memastikan rancangan ini menyeberang dari tahap penyusunan ke tahap pembahasan sebelum evaluasi Prolegnas Prioritas 2027, agar ia tidak dinilai sebagai rancangan yang “belum selesai disusun” dan kembali tergeser.

Kepada Badan Legislasi DPR RI, harapannya adalah memberikan jalur cepat dalam harmonisasi. Rancangan ini pernah diharmonisasi pada 2019; sebagian besar pekerjaan pemantapan konsepsi telah dilakukan. Yang diperlukan adalah pemutakhiran terhadap KUHAP Baru dan KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, bukan mengulang seluruh proses dari awal.

Kepada Presiden dan Pemerintah, harapannya adalah kesiapan untuk merespons secepat mungkin ketika rancangan disampaikan: menerbitkan surat presiden jauh sebelum tenggat enam puluh hari, dan menugaskan Kementerian Hukum bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah yang berorientasi pada penyelesaian, bukan penundaan. Kepentingan fiskal yang melekat pada sistem remunerasi hakim adalah wajar untuk dibahas; yang tidak wajar adalah menjadikannya alasan untuk tidak membahas sama sekali.

Kepada Mahkamah Agung, harapannya adalah menjaga agar tim penyusun naskah akademik dan draf yang telah dibentuk atas permintaan Komisi III tetap aktif mengawal setiap tahapan, memasok data dan argumen yang diperlukan, serta memastikan bahwa Ketua Mahkamah Agung, dalam setiap forum konsultasi dengan pimpinan DPR dan Presiden, menempatkan undang-undang ini sebagai prioritas kelembagaan yang setara dengan agenda pembaruan peradilan lainnya.

Kepada Komisi Yudisial, harapannya adalah menjadikan dukungan yang telah berkali-kali disuarakan sebagai sikap resmi lembaga yang disampaikan secara tertulis kepada DPR dan Presiden, sekaligus memastikan bahwa penguatan fungsi pengawasan yang diinginkan Komisi Yudisial dirumuskan dalam bingkai yang tidak menggerus kemandirian personal hakim.

Kepada IKAHI, pekerjaan rumahnya paling banyak. Pengurus Pusat perlu menyampaikan dokumen sikap yang diperbarui kepada seluruh fraksi di Komisi III, bukan hanya kepada pimpinan komisi, karena keputusan untuk membawa sebuah rancangan ke paripurna adalah keputusan fraksi-fraksi. IKAHI perlu menghimpun pandangan dari pengurus daerah dan cabang di seluruh Indonesia agar suara yang dibawa ke Senayan mencerminkan pengalaman peradilan dari seluruh penjuru negeri. IKAHI perlu menggandeng fakultas hukum dan organisasi masyarakat sipil yang peduli pada kemandirian peradilan, karena dukungan yang datang dari luar komunitas hakim jauh lebih sulit diabaikan. Dan IKAHI perlu mendokumentasikan seluruh proses ini dalam sebuah buku putih, agar apa pun yang terjadi pada rancangan ini, generasi pengurus berikutnya tidak lagi memulai dari nol.

Kepada akademisi dan media, harapannya adalah menjaga agar percakapan tentang undang-undang ini tetap hidup di ruang publik. Sebuah rancangan undang-undang yang tidak dibicarakan adalah rancangan yang mudah dilupakan. Tulisan, seminar, dan pemberitaan yang terus-menerus adalah cara paling sah untuk memastikan nomor urut tujuh itu tidak tenggelam di antara enam puluh tujuh rancangan lainnya.

Rumah yang Masih Belum Selesai Dibangun

Pada penghujung 2025 penulis pernah menulis di media ini bahwa tahun 2026 bisa menjadi titik balik, dan bahwa sudah saatnya hakim punya rumah sendiri. Sembilan bulan kemudian, rumah itu masih berupa gambar rancangan yang matang, dengan denah yang telah disepakati hampir seluruh penghuninya, tetapi belum juga diletakkan batu pertamanya.

Tidak ada yang keliru dengan gambar rancangan itu. Yang keliru adalah bila kita membiarkan tahun berganti dan kembali berkata bahwa tahun berikutnya bisa menjadi titik balik. Kepercayaan para hakim di seluruh Indonesia, yang bertepuk tangan pada April lalu ketika mendengar janji bahwa undang-undang ini akan segera dibahas dan disahkan, adalah modal yang tidak boleh disia-siakan. Kepercayaan semacam itu tidak datang dua kali.

Undang-Undang Jabatan Hakim bukan hadiah untuk para hakim. Ia adalah jaminan bagi setiap warga negara bahwa suatu hari, ketika ia datang ke pengadilan membawa persoalan hidupnya, di sana ada hakim yang merdeka, yang tidak dibayangi kekhawatiran tentang nasibnya sendiri, dan yang berani memutus sesuai keyakinan hukumnya. Untuk jaminan itu, tiga bulan yang tersisa dalam tahun legislasi 2026 masih lebih dari cukup, asalkan ada kemauan untuk memanggil nomor urut tujuh itu maju ke depan.

Sudah saatnya rumah itu dibangun. Bukan tahun depan. Tahun ini

Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini memperbarui dan memadukan dua tulisan penulis yang telah dimuat di MariNews, yaitu “2026: Saatnya Hakim Punya Rumah Sendiri” (Desember 2025) dan esai “Hakim di Panggung Sejarah” dalam rangka HUT ke-73 IKAHI (April 2026), dengan perkembangan RUU Jabatan Hakim hingga September 2026.

Jakarta, September 2026

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement