Home » Berita » Mau Keluar Masuk Jakarta, Ayo Bikin SIKM. Berikut Serba Serbinya!

Mau Keluar Masuk Jakarta, Ayo Bikin SIKM. Berikut Serba Serbinya!

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, yakni mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).

Pemberlakuan SIKM dilaksanakan untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan BNPB (Satgas COVID-19) dan Kementerian Perhubungan.

Yuk, simak serba serbi SIKM pada infografik berikut!

Bijak mengajukan #SIKM. Selalu patuhi prokes yang ada dengan disiplin yang tinggi, hindari kerumunan, batasi mobilitas, serta bisa di rumah saja itu lebih baik. (Budiman Mulyadi)

Prosedur Surat Panggilan Penyidik Menurut KUHAP dan Perkapolri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement