Cara Cek Nama, Apakah Mendapatkan BLT UMKM atau Tidak

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Ajukan bantuan Rp 1,2 juta mumpung masih dibuka, Salah satunya adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Segera ajukan, soalnya pengajuan bantuan Rp 1,2 juta terbatas. Pengajuan usulan BLT UMKM sudah memasuki tahap 2.

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

“Adapun pengajuan bantuan pemerintah tersebut dibuka sampai 28 Juni 2021, selain itu siapkan KTP dan KK, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali”, ujar Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman.

Menurut Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

– Warga Negara Indonesia

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul

– BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

– Nomor Kartu Keluarga (KK)

– Nama lengkap

– Alamat tempat tinggal

– Bidang usaha

– Nomor telepon

“Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan,” tutur Anang

Untuk penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

– Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

– Klik “Proses Inquiry”

Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021. Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

– Buku tabungan

– Kartu ATM dan identitas diri

– Surat Pernyataan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

Untuk mengecek penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

– Buka laman https://banpresbpum.id

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Klik “Cari”

Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat. (Riski Anom)