John Kei Cs divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyerangan, dan Pembunuhan

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kasus penyerangan dan pembunuhan oleh John Kei Cs menemui titik akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada John Kei.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20-05-2021).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap John Kei.

Dengan putusan tersebut, John dinyatakan hakim secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Vonis itu tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta John Kei dihukum 18 tahun penjara.

Sejumlah anak buah John Kei juga sudah menjalani sidang vonis dengan hukuman yang bervariasi. Mereka yakni Yeremias vonis 13 tahun, Bukon 14 tahun, Bony 13 tahun, Samuel 13 tahun, Hendra Yanto 13 tahun, dan Danil 15 tahun.

Dalam kasus tersebut, John Kei melakukan penyerangan disertai pembunuhan. John Refra Kei alias John Kei (51) ditangkap bersama 29 anak buahnya atas dugaan kasus penyerangan disertai pembunuhan, Minggu (21/6). (Fattah)