Menko PMK: Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 Selama Libur Hari Raya Natal dam Tahun Baru

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.


“Selama libur Natal seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu (17-11-2021)

Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” tutupnya. (Yulinda Tan)