JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) Periode 2026- 2031 resmi dikukuhkan pada Jumat (08-05-2026) di Fairmont Hotel Jakarta.
Ketua Umum PERADI Profesional Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH mengatakan, pengukuhan ini menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Ia mengatakan, kehadiran PERADI Profesional menjadi sinyal baru standar advokat.
“PERADI Profesional telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026. Momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi,” ungkapnya dalam sambutan
PERADI Profesional hadir untuk memperkuat profesi hukum. PERADI Profesional hadir bukan mau menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas.
Sebagai bagian penguatan kelembagaan, PERADI Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.
Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan menjalin kemitraan dengan 2 institusi perbankan.
Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.
Peradi Profesional Dorong Reformasi Pendidikan Advokat.
“Salah satu fokus utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA),” ulas Ketum PERADI Profesional
Program ini dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum.
Dengan pendekatan ini, PERADI Profesional ingin menjawab tantangan utama profesi advokat antara kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan.
Dalam rangkaian acara pelantikan, Harris menyampaikan, PERADI Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga integritas dan keadilan.
Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk membangun profesi advokat yang berlandaskan tiga nilai utama yaitu Bermutu, Beretika, dan Berintegritas Nilai-nilai tersebut akan menjadi fondasi dalam setiap kebijakan, program, serta arah strategis organisasi ke depan.
Sebagai informasi, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) adalah organisasi advokat yang berfokus pada penguatan kualitas, integritas, dan profesionalisme melalui pendidikan adaptif, kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan sistem organisasi yang modern dan akuntabel. (Megy)



Comment