Polri Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja, dan Musnahkan 7 Hektare Ladang Narkoba di Aceh

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pihak Polri menggagalkan upaya peredaran 529 kg ganja dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh – Medan – Palembang – Jakarta – Bogor. Dan hasil pengembangan kasus ini menuntun penyidik hingga bisa menemukan 7 hektar ladang narkoba di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Komber Jayadi menyampaikan bahwa rangkaian pengungkapan ini sudah dilakukan sejak tanggal 9 Juni 2021, petugas juga mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

“Tim melakukan pengembangan pada hari Kamis (24-06-2021) dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak Sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 345,60 kilogram,” ujar Jayadi, pada Kamis (01-07-2021)

Jayadi juga mengatakan bahwa identitas dari para tersangka berinisial IB (42), alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan penyidik mendapati bahwa para tersangka ini memiliki ladang ganja.

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektar di daerah Beutong Aceh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” jelas Jayadi

Jika dianalisa dari luasan area ini menurut Jayadi ladang tersebut sudah bisa menghasilkan 630 ribu batang ganja kering yang sudah diperkirakan bahwa beratnya adalah 210.529 ton.

Adapun perkiraan harga untuk per kilogram nya adalah sekitar Rp 4 Juta, maka total barangnya tersebut sebagai barang bukti senilai Rp 842 miliar.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukannya pencabutan pohon ganja kemudian dilakukan pembakaran,“ ujar Jayadi

Serta pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 sudah tercatat mencapai sebanyaknya 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton. (Riski Anom)