Foto: Saat sidang di PN Jakut

jurnalrealitas.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada 128 pemilik bangunan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.  Pemilik bangunan diharuskan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta atas kesalahannya tersebut.

Ke-128 bangunan yang terbukti menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut tersebar di enam kecamatan di Jakarta Utara.  Rinciannya,  40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, 4 bangunan di Kecamatan Koja, 22 bangunan di Kelapagading, 25 bangunan di Penjaringan, 15 bangunan di Cilincing serta 15 bangunan di Kecamatan Pademangan.

“Para pemilik bangunan di meja hijaukan karena melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang IMB di DKI Jakarta. Setelah di vonis, mereka diwajibkan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Mereka pun telah bersedia membayar denda itu untuk diserahkan ke kas negara,” ujar Eko Susanto, Ketua Hakim PN Jakarta Timur, Kamis (7/11).

Sementara itu, Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Bambang Sujimanto mengatakan, para pemilik bangunan yang di sidang karena terjaring Operasi Yustisi Bangunan (OYB) yang dilaksanakan mulai Januari hingga November ini.  “Total denda yang dijatuhkan Hakim mencapai Rp 215.500.000. Dengan adanya denda tersebut, selain memberi efek jera, kita juga dapat mencegah kerugian negara,” katanya.

Selain melalui sidang, sepanjang tahun 2013 ini, pihaknya juga melakukan penindakan tegas terhadap 216 bangunan yang bermasalah. Sebanyak 144 bangunan rumah tinggal dan 12 non rumah tinggal di bongkar. “Yang dibongkar di tingkat kota 60 bangunan. Sedangkan yang kembali mengurus izinnya sebanyak 25 bangunan, dengan nilai retribusi Rp 215 juta,” tandasnya.

Ke-128 bangunan yang terbukti menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut tersebar di enam kecamatan di Jakarta Utara. Rinciannya,  40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, 4 bangunan di Kecamatan Koja, 22 bangunan di Kelapagading, 25 bangunan di Penjaringan, 15 bangunan di Cilincing serta 15 bangunan di Kecamatan Pademangan.

“Para pemilik bangunan di meja hijaukan karena melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang IMB di DKI Jakarta. Setelah di vonis, mereka diwajibkan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Mereka pun telah bersedia membayar denda itu untuk diserahkan ke kas negara,” ujar Eko Susanto, Ketua Hakim PN Jakarta Timur, Kamis (7/11).

Sementara itu, Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Bambang Sujimanto mengatakan, para pemilik bangunan yang di sidang karena terjaring Operasi Yustisi Bangunan (OYB) yang dilaksanakan mulai Januari hingga November ini.  “Total denda yang dijatuhkan Hakim mencapai Rp 215.500.000. Dengan adanya denda tersebut, selain memberi efek jera, kita juga dapat mencegah kerugian negara,” katanya.

Selain melalui sidang, sepanjang 2013 ini, pihaknya juga melakukan penindakan tegas terhadap 216 bangunan yang bermasalah. Sebanyak 144 bangunan rumah tinggal dan 12 non rumah tinggal di bongkar. “Yang dibongkar di tingkat kota 60 bangunan. Sedangkan yang kembali mengurus izinnya sebanyak 25 bangunan, dengan nilai retribusi Rp 215 juta,” tandasnya.

(Ryn)

BeritaJakarta.com