Diduga Maladministrasi Oknum Wali Nagari di Pessel Resmi Diadukan Puluhan Pengacara ke Ombudsman RI

JURNALREALITAS.COM, PADANG – Puluhan Advokat/ Pengacara yang tergabung dalam LBH Almadani Law/ Lembaga Bantuan Hukum Almadani kota padang menghadap ke Ombudsman RI wilayah Sumbar untuk konsultasi, dan diskusi mengenai salah seorang oknum Wali Nagari inisial U di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) Sumatera Barat yang diduga melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.

Menurut koordinator tim Adv Fandra Arisandi, SH, SHEL mengatakan ke awak media pada Kamis (23-09-2021) Kebijakan yang dilakukan oleh oknum wali nagari U, di salah satu daerah di Pesisir Selatan kepada Wali Jorong atau Kepala Kampung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Menurut UU Desa dan Permendagri no 67 tahun 2021 Peraturan bupati no 64 tahun 2016 Perda no 2 tahun 2016 Wali jorong /kepala kampung merupakan perangkat nagari”

“Apabila wali Jorong/kepala kampung Hendak diberhentikan harus nya diberikan teguran lisan atau tertulis dan atau bentuk peringatan SP 1, 2, dan 3 apa yang terjadi hari ini tidak ada, bahwa pada tanggal 14 September 2021, dikeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian sementara dengan no 140/68/WN/-KBG.U/lX.2021”, ungkap Fandra

“Langkah ini salah satu bentuk kekeliruan, karena surat tersebut hanya sebuah pemberitahuan semata bukan sebuah keputusan sehingga kami menganggap cacat hukum dan tidak ada kepastian hukum yang jelas”, ulasnya

Hal ini mendapat tanggapan positif oleh Ombudsman RI wilayah Sumbar, dan berharap akan ada selanjutnya yang seperti ini, membela rakyat dalam meluruskan pelayanan publik suatu oknum pemerintah yang sewenang-wenang terhadap kekuasaannya yang menyalahi aturan perundang-undangan.

Semoga segera terselesaikan dengan baik bahwa siapa saja silahkan melaporkan kebijakan Kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Tugas dan Fungsi Ombudsman
Sebagai lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat, ombudsman berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut kepala perwakilan ombudsman RI Sumbar
Yefri heriani beserta asisten Bagian Laporan Ombudsman RI, dan Perwakilan dari LBH Almadani Adv Fandra Arisandi A.P, Adv Elga Maidison, dan Adv Marjoni. (red)