Dirut Investasi Bodong PT. Indopratama Kapital Melarikan Diri Ke USA

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kasus investasi bodong kembali terjadi oleh PT. lndopratama Kapital dibuat dengan sengaja dan secara sadar dan direncanakan secara bersama dan bekerjasama oleh para manajemen yaitu :

  1. DEDY IRAWAN SANTOSO
  2. FREDDY INDRAWATA
  3. NAEK POLTAK SIAHAAN
  4. LEODY KRESNA PRASETYA
  5. CHRISTIAN INDRAWATA
  6. ARWI NAHAUWI

Untuk tujuan melakukan tindakan Penipuan Pidana PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, Kelompok ini (Dedy Irawan Santoso dkk) diperkirakan telah menarik dana dari Masyarakat/Korban lebih dari Rp.15 Milyard (berdasarkan informasi dan perhitungan sementara).

Mereka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo dan Pasal 372 KUHP.

Selain itu, Pasal 46 UU NO.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Pasal 55 KUHP Delik Penyertaan.

Tim Tenrie Moeis & Patner’s, Andi Tenrie Moeis, SH selaku kuasa hukum mengungkapkan kasus ini berawal sekitar bulan Nov. 2019 memulai investasinya

Para terlapor PT. Indopratama Kapital antara lain, TC, R, CK, EM, dan LH.

Bahwa Faktanya sebanyak lima orang Pelapor/ Nasabah Korban Penipuan dan Penggelapan telah memberi Kuasa kepada Kantor Hukum Tenrie Moeis & Partner’s untuk melakukan langkah Hukum melaporkan Para Terlapor pada Kepolisian Republik Indonesia, kususnya sebagaimana yang tercatat pada laporan Polisi di SPKT dengan NO. LP/B/6261/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketika itu, para korban ditawarkan investasi Penempatan Modal dengan imbalan pasti (fixed return) dengan persentase, yaitu 9 persen pertahun, dan jaminan Sertifikat penempatan.

“Bujuk rayu disampaikan PT. Indopratama Kapital melalui marketingnya yang menyebutkan investasi tersebut terjamin keamanannya,” ungkap Andi pada Senin (27/12/2021).

“Selain itu, PT. Indopratama Kapital menggerakkan para Marketing nya yang khusus direkrut untuk menarik dana dari masyarakat sebanyak banyaknya, para korban menjadi yakin dengan keamanan investasi yang dimaksudkan oleh para marketingnya,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Andi Tenrie Moeis SH menyebutkan adalah sebanyak 5 orang nasabah korban dengan total kerugian lebih dari Rp 4,75 miliar

Selanjutnya Andi Tenrie Moeis SH menjelaskan kronologis nya kepada media

  1. Secara umum pihak marketing yg menghubungi korban mengatakan bahwa PT. INDOPRATAMA KAPITAL adalah perusahaan yg terpercaya dan mempunyai fundamental baik serta dipastikan akan memberi keuntungan sebesar 9 persen Pertahun, lalu ditambah lagi adanya jaminan Properti yg terletak di Bali, mempunyai Asset yang besar dan didukung oleh legalitas dan ijin Resmi dari pemerintah / OJK untuk menghimpun dana dari Masyarakat, sehingga dengan informasi serta keterangan tersebut Para pelaku/terlapor meyakinkan para korban untuk tergerak menempatkan uangnya.
  2. Bahwa Pelaku/Terlapor, untuk menggerakkan Pihak Korban agar terpikat untuk meng-investasikan dana /uangnya mengcitrakan dirinya sebagai perusahaan yang professional, memiliki team yang Profesional, terpercaya dan telah berpengalaman, serta telah mendapatkan mandat dari berbagai pemain besar dalam bidang industri, kemudian meyakinkan Para Korban/Pelapor dengan janji memberikan jaminan Agunan/ berupa Pemberian Hak Tanggungan atas Tanah seluas 64.481 m2 yang terletak di Banjar Pengaji, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali senilai (seratus dua puluh Milyard rupiah) sebagai mana yang disepakati dan tertuang dalam Pasal 5 Perjanjian Penempatan Modal.
  3. Setelah para korban menyerah kan uang penempatan dan sebagaimana layaknya perusahaan kapital Para Pelaku/Terlapor membuat perjanjian Penempatan Modal dan menerbitkan dokumen berupa sertifikat penempatan dengan jumlah penempatan masing-masing korban, namun demikian setelah waktu yang ditentukan ternyata pengembalian yang dijanjikan tidak pernah terealisasikan. bahkan jaminan yg diperjanjikan pun sebagaimana yang tertulis dalam pasal 5 Surat Perjanjian Penempatan Modal TIDAK PERNAH ADA dan kantor PT. INDOPRATAMA KAPITAL setiap_ didatangi tidak pernah terbuka, dari keterangan pengelola Perkantoran St.Moritz menyatakan bahwa PT. Indopratama tidak pernah terdaftar.
  4. Beberapa kali pihak Para korban/Para Pelapor berusaha untuk bertemu dengan Direktur Utama perusahaan PT.INDOPRATAMA KAPITAL Saudara DEDI IRAWAN SANTOSO untuk meminta “penjelasan dan pertanggung jawabannya”, tetapi yang bersangkutan selalu menghindar dengan berbagai alasan, dan hingga saat ini “Para korban/Pelapor” tidak pernah dapat bertemu dan tidak juga diketahui keberadaannya hingga saat ini
  5. Bahwa setelah Tujuan Para Pelaku/Para Terlapor berhasil mempengaruhi Para Korban/Para Pelapor dan menghimpun dana Para Korban/Para Pelapor, Kemudian Para Pelaku/Para Terlapor segera melarikan diri tanpa ada Penjelasan dan Pertanggung jawaban sama sekali;
  6. Bahwa dari info terakhir yang didapatkan, DEDY IRAWAN SANTOSO dan Keluarganya Diduga telah melarikan diri dan bersembunyi di New Jersey – USA.

“Tenrie Moeis & Patners mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur investasi dengan bunga tinggi di atas bunga bank, alasannya karena tidak ada jaminan keamanan,” tutup Andi. (Manto)