Gubernur DKI Jakarta Lalukan Sidak PPKM Darurat Ke Beberapa Lokasi Usaha di Jakarta, 59 ditutup Sementara

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jajarannya langsung mengadakan inspeksi mendadak atau sidak ke berbagai tempat di Ibu kota.

Tujuannya agar memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ditaati masyarakat, namun di hari pertama masa kerja PPKM darurat, Senin (6/7/2021), Anies menyebut jajarannya masih banyak menemukan pelanggaran. Bahkan, dari 74 tempat usaha yang disidak, 59 di antaranya harus ditutup sementara.

“Dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta. dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ujar Anies dalam konferensi pers virtual.

Anies menyebut pihaknya tidak akan dalam memberikan sanksi tegas bagi tempat usaha yang melanggar. Bahkan jika terus membandel, maka bisa saja izin usahanya dicabut.

“Pemerintah miliki kewenangan bukan hanya nutup, tapi cabut izin usaha. Karena itu apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Karena itu, jika tak ingin disanksi, maka aturan PPKM darurat harus dijalankan. Selain itu regulasi ini juga dibuat demi menekan angka penularan Covid-19.

“Usaha ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar segera bisa terbebas dari pandemi covid,” imbuh Anies.

Selama masa PPKM darurat, pemerintah hanya mengizinkan restoran, tempat makan, dan sejenisnya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Lebih dari jam itu, maka tak boleh ada makan di tempat. (Tio)