Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang mulai Berlaku 1 April 2021

Jurnalrealitas.com, Jakarta – Untuk mencegah dan menekan rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat mobilitas perjalanan orang, pemerintah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam Negeri.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVI-19). Aturan ini meliputi perjalanan udara, darat dan laut.

Aturan baru yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini efektif berlaku mulai tanggal 1 April 2021, dan sekaligus menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

Sebagaimana dikutip dari berbagai media, Wiku Adisasmito selaku Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku mulai 1 April 2021, yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).

Berikut rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang wajib diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan perjalanan dalam negeri :

Pulau Bali

Udara :

– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tidak ada)

Laut dan Darat

– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tidak ada)

Luar Jawa dan Luar Pulau Jawa

Udara:

– RT PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Bandara

Laut :

– RT PCR /Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum :

– Tes acak antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi :

– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam /tes GeNose di Rest Area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota :

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

– RT PCR /Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan

(RS03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *