Kecam Oknum Debt Collector Nakal, DPN LPPKI Beri Tips Aman Buat Debitur (Konsumen / Nasabah)

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Perlindungan, dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) kecam tindakan oknum puluhan Debt Collector yang mengepung anggota TNI AD Serda Nurhadi Anggota Babinsa Semper Timur, Kodim 0502 Jakarta Utara yang sedang membantu warga nyetir mobil di Tol Koja Barat, pada Kamis (06-05-2021)

Menurut Ketua Umum DPN LPPKI Azwar Siri kepada awak media melalui Selularnya pada Minggu (09-05-2021) mengungkapkan

“Video yang viral, dan beredar luas dikalangan medsos baru- baru ini, kami merasa itu sudah keterlaluan, karena dalam mobil tersebut ada orang sakit yang mau diantar ke RS (Rumah Sakit), dan lagi pula yang bawa mobil adalah anggota TNI berpakaian dinas (PDL), seharusnya para Debt Collector dapat memahami situasi tersebut, dan tidak bisa melakukan upaya paksa serta merta begitu saja,” ujar Azwar Siri dengan Sesal

“Kita harus memahami bahwa negara Kita adalah negara Hukum, ikutilah aturan Hukum yang benar. Bagaimana prosedur penarikan kendaraan yang debiturnya telah wanprestasi, dan Debt Collector tidak bisa sesuka hati saja,” ujar Azwar Siri

Azwar Siri menambahkan seorang Debt Collector walaupun sudah dibekali surat kuasa, ataupun punya Sertifikat Fidusia dari pelaku usaha (Kreditur), tidak bisa bertindak seperti juru sita dari Pengadilan, apalagi melakukan eksekusi dijalanan.

“Tindakan mereka bisa menggangu ketertiban umum, itu adalah perampasan, atau pencurian pelakunya bisa saja dijerat dengan Pasal 362 jo 365 KUHP Tentang Pencurian jo 368 Tentang Perampasan, ataupun Tentang Perbuatan tidak menyenangkan”, ulasnya

Setidak- tidaknya harus ada 3 (Tiga) Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Debt Collektor, dan diperlihatkan pada Calon Debitur (Konsumen / Nasabah) yang akan ditagih, yaitu:

  1. Sertifikat Profesi Penagihan,
  2. Surat Kuasa dari Pelaku Usaha, dan
  3. Sertifikat Fidusia.

“Walaupun itu ada semua, tidak serta merta seorang Debt Collector bisa melakukan eksekusi objek Jaminan Fidusia begitu saja, harus ada kesepakatan dengan pihak Debitur (Konsumen) terlebih dahulu, Kalau Debitur sepakat tentang waprestasi, dan mau dilakukan Eksekusi terhadap objek jaminan Fidusia tersebut.”

“Kalau konsumen tidak sepakat, dan menolak melakukan perlawanan, maka pelaku usaha melakukan upaya Hukum, yaitu dengan mengajukan eksekusi objek jaminan Fidusia ke Pengadilan”, jelas Azwar Siri

“Jadi Debt Collector secara hukum tidak dibenarkan melakukan pemaksaan, atau melakukan upaya paksa”, tutup Azwar Siri. (Megy Aidillova)