Kemenkes : Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kemenkes RI (Kementriaan Kesehatan Republik Indonesia) umumkan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch (Kumpulan Produksi) CTMAV547 untuk pengujian toksisitas, dan sterilitas oleh BPOM adalah bentuk upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini.


“Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu”, kata juru bicara Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pres yang diterima JurnalRealitas.com, (16/5/2021).

Menurutnya, Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852,000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.

“Selama ini Batch sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara”, ujarnya.

Adapun terkait dengan laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547, Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap Kelompok tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.
Lebih lanjut ditegaskan, Batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu.

“Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya”, paparnya.

Ia juga menambahkan, penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar.

“Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya”, tutup Siti. (ym)