Ditemukan HP dan Sajam saat TNI-POLRI dan BNN Razia Gabungan di Lapas Pematangsiantar

Jurnalrealitas.com, Simalungun – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar melakukan razia gabungan bersama aparat penegak hukum TNI-POLRI dan BNN Kota Pematangsiantar, Selasa (6/4/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Asahan KM 7 Kecamatan Siantar

Razia gabungan tersebut dilakukan dengan memeriksa langsung ke kamar kamar hunian warga binaan (WBP) satu persatu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH didampingi Kapolsek Bangun AKP L. S Gultom, SH dan Danramil 07 Bangun, serta Perwakilan BNN Kota Pematangsiantar serta dipantau langsung oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara Kriston Napitupulu, Amd.IP, SH.

Dalam penjelasannya Rudy Sianturi menyebut kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi Peredaran Narkoba di dalam Lapas, agar Lapas Kelas II A Pematangsiantar Bersinar (bersih narkoba), dan juga untuk melakukan deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Masih lanjut Rudy, Pihaknya sehari sebelumnya juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan BNN Kota Siantar dalam rangka melaksanakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020.

Sekaligus membuktikan bahwa Lapas Siantar serius dalam membangun Lapas Siantar menjadi Lapas yang Bersinar (bersih narkoba) dan siap bersinergi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya dalam hal memerangi narkoba.

Dalam razia tersebut ditemukan 14 buah HP, Charger 2 buah, Sendok yang ditajamkan dan Sajam (senjata tajam) sebanyak 5 buah. Namun tidak ditemukan narkoba. Keseluruhan barang bukti hasil razia gabungan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pihak TNI-Polri dan BNN Kota Siantar.

Kegiatan ini dilakukan secara serempak sesuai surat edaran Dirjen Pas Nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Kemasyarakatan ke-57. (mbps)