Meluruskan Informasi Yang Kerap Keliru Terkait SIKM DKI Jakarta Tahun 2021

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Berikut Informasi yang kerap keliru terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk wilayah Ibu kota selama masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku selama periode tanggal 6-17 Mei 2021.

Berikut Informasi yang berhasil dihimpun oleh Crew JurnalRealitas.com, terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta 2021

Bijak Mengajukan SIKM, Tempat Terbaik Tetap di Rumah. (Budiman Mulyadi)