Pembongkar Kebobrokan PN Sidoarjo dipindahkan ke PN Surabaya

JURNALREALITAS.COM, SURABAYA – Usai persidangan Rommel sihole selaku penasehat hukum kedua terdakwa, guntual dan Tuty mengatakan bahwa kliennya saat hakim membacakan identitas langsung keluar dari persidangan atau walkout, namun pihaknya tetap mengikuti persidangan dengan alasan menghormati persidangan.

Ketika terdakwa meninggalkan persidangan saat hakim membacakan identitas namun saya selaku penasehat hukum tetap melanjutkan persidangan karena menghormati Marwah peadilan kata Rommel ke awak media pada hari Senin 27/09/20

Saat di tanya alasanya kedua terdakwa meninggalkan persidangan menyatakan bahwa menurut kliennya dakwaanya yang di susun oleh jaksa cacat formal, bahwa alasan yang melaporkan bukan ketua pengadilan sidoarjo melaikan sekretarisnya.

Dihadapan majelis hakim yang di ketuain Darmanto, JPU Arief Witjaksono dalam dakwaanya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentranisikam atau membuat dapat mengaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yg memuat penghinaan atau pencemaran nama baik,

Inilah persidangan perkara UU ITE yang tidak mengikut ketentua, CACAT FORMIL, tapi masih di paksakan pidsus di tangani kasih Pidum Kejari Sidoarjo, Ketua Majelis Hakim tidak mau mendengarkan keberatan terdakwa akhirnya pembacaan dakwah tidak di hadir oleh terdakwa

Produk UU di buat pengadilan di bantu dan hakim di adakan persidangan di selenggarakan bertujuan untuk menjaga HAK ASASI manusia bukan sebaliknya

Hakim adalah wakil negara menjaga HAM bukan mengikut kata jaksa yang belum tentu benar sudah saatnya para advokad dan masyarakat juga sadar. (Yulinda Tan)