JAKARTA – Momentum Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) bukan sekadar seremonial tahunan untuk bertukar ucapan selamat atau berbagi bunga.
Di tengah deru kemajuan teknologi dan kompleksitas isu global tahun 2026, perempuan Indonesia masih berdiri di garis depan perjuangan melawan kerentanan ekonomi dan ketidakadilan domestik.
Menanggapi hal tersebut, Tiarma Simanjuntak, S.H, selaku Ketua Bidang Sarinah DPC GMNI Jakarta Timur, mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk penghormatan paling konkret terhadap hak-hak perempuan.
Sejarah mencatat bahwa IWD lahir dari rahim keresahan sosial di awal abad ke-20. Dimulai dari aksi long march 15.000 perempuan di New York pada 1908 yang menuntut perbaikan upah dan jam kerja, hingga gerakan “Bread and Peace” di Rusia pada 1917, esensi dari tanggal 8 Maret adalah perlawanan buruh perempuan. Tiarma Simanjuntak menekankan bahwa semangat yang sama harus dikontekstualisasikan dalam situasi Indonesia saat ini, di mana jutaan perempuan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tanpa payung hukum yang memadai.
Kita tidak boleh lupa bahwa Hari Perempuan Internasional adalah gerakan buruh. Hari ini, buruh yang paling rentan dan paling terlupakan di depan mata kita adalah para Pekerja Rumah Tangga.
“Mereka adalah tulang punggung ekonomi keluarga, namun bekerja dalam ruang gelap tanpa perlindungan. Mendesak pengesahan RUU PPRT bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral negara,” ujar Tiarma Simanjuntak kepada awak media pada Minggu (08-03-2026) di Jakarta
RUU PPRT, Perjuangan yang Belum Usai
Dalam perspektif Sarinah GMNI Jakarta Timur, pengesahan RUU PPRT adalah kunci untuk memutus rantai penindasan ganda yang dialami perempuan.
Selama puluhan tahun, PRT—yang mayoritas adalah perempuan mengalami kerentanan terhadap kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi ekonomi berupa upah yang jauh di bawah standar kemanusiaan. Pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja formal melalui undang-undang akan memberikan akses terhadap jaminan sosial, jam kerja yang manusiawi, dan mekanisme perlindungan hukum.
Tiarma menambahkan bahwa relevansi IWD di tahun 2026 juga mencakup tantangan digital dan ekonomi yang semakin kompleks. Tanpa perlindungan hukum dasar seperti RUU PPRT, perempuan di sektor domestik akan semakin tertinggal dalam digital gender gap dan sulit mencapai kemandirian ekonomi.
Pengesahan undang-undang ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan poin kelima dari Sustainable Development Goals (SDGs) mengenai Kesetaraan Gender.
Melalui momentum ini, Sarinah Jakarta Timur mengajak seluruh elemen perempuan di Indonesia untuk merapatkan barisan. Perjuangan kesetaraan gender bukanlah isu perempuan semata, melainkan isu hak asasi manusia yang berdampak pada kemajuan bangsa secara holistik. Masa depan yang inklusif hanya bisa terwujud jika negara berani meruntuhkan bias struktural yang meminggirkan pekerjaan domestik.
“Hari ini, kepada seluruh perempuan di Indonesia, mari kita jadikan 8 Maret sebagai pengingat bahwa suara kita memiliki kekuatan untuk mengubah arah kebijakan. Kami menuntut DPR RI untuk tidak lagi menunda,” ulasnya
“Sahkan RUU PPRT sekarang juga sebagai Aksi Nyata perempuan Indonesia. Jangan biarkan peringatan IWD tahun ini hanya menjadi slogan tanpa aksi nyata,” tegas Tiarma.
Melengkapi desakan tersebut, R.Bg. Angelo Basario Marhaenis, S.Psi., M.Psi (C), selaku Wasekjend II DPP Gerakan Pembumian Pancasila yang sedang menempuh Magister Psikologi Universitas Tarumanagara, menyampaikan urgensi perlindungan bagi perempuan di Hari Perempuan Internasional ini. Ketiadaan payung hukum seperti RUU PPRT menciptakan beban ganda (double burden) dan kecemasan bagi para pekerja domestik yang mayoritas adalah perempuan. Pengakuan status sebagai pekerja selain upah juga terkait bentuk validasi terhadap eksistensi dan harga diri (self-esteem) individu yang selama ini terpinggirkan oleh stigma sosial.
Lebih lanjut, Angelo menekankan bahwa kesejahteraan psikologis perempuan Indonesia sangat bergantung pada rasa aman dan keadilan struktural. Lingkungan kerja yang eksploitatif tanpa perlindungan hukum akan memicu trauma intergenerasi dan degradasi kesejahteraan, kesehatan mental bagi teman-teman perempuan. Pengesahan RUU PPRT adalah langkah krusial untuk menciptakan ekosistem pendukung yang memungkinkan perempuan berkembang secara psikis, merasa berdaya, dan terbebas dari ancaman kekerasan di ruang domestik. (TS/MG)



