BIAK NUMFOR – Gejolak di tubuh sepak bola Indonesia akhir akhir ini makin meninggalkan sisi gelap dan seperti jadi tradisi tiap musim. Tim PSBS Biak Numfor yang musim lalu berlaga di BRI Liga 1, masih menunggak gaji pemainnya dan official. Hal ini jadi perhatian pemerhati sepak bola Indonesia Eko Kurniawan dan Pusat Studi Hukum dan Humaniora Meester Yamin Law Center (MYLC) .
“Beberapa hari lalu kita intens berkomunikasi dengan Erol Iba, terkait pendampingan hukum. Tentu kita apresiasi kepada beliau. Disamping itu kita akan melakukan upaya hukum antara lain melayangkan surat somasi kepada pihak menagemen PSBS Biak Numfor,pihak terkait seperti PSSI, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan sebagainya. Hal ini perlu kita garis bawahi bahwa ini murni bentuk kepedulian terhadap nasib sepak bola Indonesia lebih baik. Walaupun ada pihak lain akan membantu Erol ,tapi posisi kita tentu jadi bagian dari kuasa hukum beliau. Posisi kita tentu lebih mengedepankan penyelesaian lebih fokus soal gaji. Terkait ada dugaan pidana penipuan dan sebagainya kita akan kumpulkan bukti bukti,” jelas Eko Kurniawan dari Kantor hukum Eko Kurniawan dan rekan kepada media, pada Jumat (10/7/2026)
Eko menambahkan terkait dugaan pidana penipuan ancaman hukumannya empat tahun sesuai pasal 492 KUHP Baru:Niat jahat pelaku muncul sejak awal untuk memperdaya korban agar menyerahkan barang, memberikan utang, menghapus piutang, maupun membuat pengakuan utang.
Pelaku menggunakan cara seperti nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong. KUHP baru melakukan perluasan objek dengan menambahkan akibat hukum berupa “membuat pengakuan utang”, yang memberikan perlindungan lebih baik dalam praktik bisnis modern.
Hal senada juga disampaikan Erol Iba, baginya persoalan ini akan jadi perhatian publik, dikarenakan momentum Piala dunia juga lagi berlangsung setidaknya membuka mata hati pihak terkait.
Berbagai upaya telah kita lakukan. Baru baru ini saya sudah berkirim surat kepada bupati dan wakil bupati Kabupaten Biak Numfor. Isinya antara lain mohon arahan dan bantuan dari Bapak berdua. Panggil Direksi PSBS Biak. Wajib tanda tangan perjanjian dengan PT LIB. Penandatanganan ini menyangkut hak DEPOSIT untuk official, pelatih, dan pemain. DEPOSIT ini bisa di cairkan jika ada kesepakatan dari DIREKSI, yang di dristibusikan ke rekening masing – masing ( Form rekening sudah di kirim ke PT LIB ) official, coach dan Player.
“Keterlambatan akan membawa PSBS Biak otomatis kena sanksi degradasi ke Liga 3 sesuai regulasi PT LIB. Kami mohon Bapak segera memanggil Direksi PSBS Biak untuk eksekusi tanda tangan. Ini menyangkut masa depan tim dan marwah kabupeten Biak Numfor di Liga 2 Atas keputusan dan tindak lanjut Bapak, kami tunggu Terima kasih. Saya mewakli 54 orang ( official, coach dan Player’s)Hormat Erol iba Assiten manager / assiten coach,” ceritanya kepada awak media
Mantan pemain kabau sirah Semen Padang itu juga menjelaskan gaji tertunggak lima bulan,ada dugaan invoice palsu dan lainnya.
Tentunya jika sampai ini ke meja hijau maka mantan pemain Arema ini juga bercerita seperti perkara hubungan industrial di PN Gresik pada 2019,saat itu puluhan pemain Persegres Gresik dikabulkan hakim gaji tertunggak.
Erol Iba sempat menarik minat klub raksasa Sydney FC saat ia membela Persik Kediri, namun kepindahannya batal karena terkendala masalah uang transfer.
Dampak Finansial Pandemi (2020): Saat bertugas sebagai asisten pelatih Persiba Balikpapan, Erol Iba secara terbuka mengungkapkan kesulitan ekonomi yang dialaminya beserta keluarganya setelah kompetisi Liga 2 dihentikan akibat pandemi.
Ia menikahi Liza Fitri Yenni ketika membela klub dari Tanah Minang tersebut. Selain itu, Semen Padang juga menjadi tempat yang berperan penting dalam perjalanan spiritualnya hingga akhirnya memutuskan memeluk agama Islam.
“Dari semua klub yang saya bela, yang paling berkesan di Semen Padang. Di Semen Padang saya pertama kali bermain dan di Padang saya mendapat istri. Yang paling berkesan lainnya adalah saya mendapat hidayah untuk hijrah menjadi seorang mualaf juga di Semen Padang,” kenangnya. (EK/MG)



Comment